TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints56038 UR - http://digilib.unila.ac.id/56038/ A1 - M SEPTIAN ADHINATA, 1512011306 Y1 - 2019/07/31/ N2 - Perwalian merupakan hal penting bagi kelangsungan hidup seorang anak yang belum dewasa atau anak yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah hukumnya anak yang belum cakap dalam bertindak. Perwalian merupakan suatu keadaan dimana ada peristiwa penggantian kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam analisis ini, yaitu: Bagaimanakah konsep perwalian anak, syarat penunjukan perwalian, hak dan kewajiban para pihak dan kapankah berakhirnya perwalian menurut KUHPerdata, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dalam konsep pelaksanaan perwalian anak adanya dualisme ketentuan mengenai umur-(usia) anak yang berada di bawah perwalian. Menurut ketentuan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu anak yang belum berumur 21 tahun, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu anak yang belum berumur 18 tahun. Anak yang berada di bawah perwalian sebab-sebanya berbeda antara ketiga aturan tersebut. Syarat penunjukan seorang wali menurut ketiga aturan di atas wali harus seorang yang sehat pikirannya, sudah dewasa, tidak berada di bawah pengampuan dan berkelakuan baik. Hak anak berupa bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan merupakan salah satu hak anak dalam Kompilasi Hukum Islam. Hak tersebut tidak dikenal dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menghormati wali merupakan kewajiban anak menurut ketiga aturan di atas dan merupakan hak wali. Perwalian berakhir menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam jika anak telah berumur 21 tahun, sedangkan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika anak telah berumur 18 tahun atau karena anak telah kawin menurut ketiga aturan tersebut. Perwalian juga berakhir menurut ketiga aturan di atas, karena anak meninggal dunia, wali meninggal dunia, atau perwalian dicabut oleh pengadilan. Kata Kunci: Perwalian, Anak, Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS YURIDIS TENTANG PERWALIAN ANAK BERDASARKAN KUHPERDATA, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM AV - restricted ER -