@misc{eprints56052, month = {Februari}, title = {IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK PENYELENGGARA JALAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN YANG DI SEBABKAN OLEH JALAN RUSAK}, author = {1512011207 MAYOLA PUTRI KUSMALIA}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/56052/}, abstract = {Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pihak penyelenggara jalan memiliki peran penting dalam mempertanggungjawabkan kecelakaan yang di akibatkan oleh jalan rusak dimana pihak penyelenggara jalan tidak memperbaiki jalan rusak tersebut dalam jangka waktu secepat mungkin dan tidak diberikan rambu saat jalan tersebut mengalami kerusakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana implementasi sanksi pidana terhadap pihak penyelenggara jalan raya kepada korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak jika dihubungkan dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bandar Lampung (2) Apakah faktor penghambat dari penerapan pasal 273 Undang?Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bandar Lampung Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif dan pendekatan masalah secara yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari penyidik lakalantas polresta Bandar Lampung, pejabat dinas perhubungan Bandar Lampung, pejabat dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pasal 273 Undang?undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap korban kecelakaan yang dikarenakan jalan rusak di Bandar Lampung sampai saat ini belum pernah diimplementasikan oleh pihak kepolisian, hal itu dikarenakan pencarian alat bukti yang kuat untuk pasal 273 Undang-Undang LLAJ tersebut sulit untuk didapatkan, dikarenakan banyaknya pihak-pihak yang terlibat di dalam proses penyelenggaraan jalan di Bandar Lampung. Didalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu sendiri pun masih kurang jelas bahwa sebenarnya siapakah atau dinas manakah yang menjadi pihak penyelenggara jalan yang bisa dimintakan pertanggungjawabannya mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh faktor jalan yang rusak. (2) Faktor-faktor penghambat penerapan pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bandar Lampung terdiri dari faktor aparat penegak hukum, yaitu kurangnya pengetahuan penyidik untuk menjadikan pasal 273 sebagai dasar penuntutan perkara dan juga kurangnya upaya sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan raya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu adanya pengkajian lebih lanjut terhadap Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah terkait untuk mempertegas siapa sebenarnya pihak penyelenggara jalan yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya (2) Perlu adanya sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat (3) Aparat penegak hukum agar tetap dapat menerapkan pasal 273 Undang?Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar terciptanya kepastian hukum didalam Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (4) Seluruh masyarakat pengguna jalan raya khususnya dikota Bandar Lampung harus lebih aktif lagi untuk mencari tahu tentang peraturan-peraturan yang telah dikeluarka oleh pemerintah. Kata Kunci : Implementasi, Kecelakaan, LLAJ } }