%0 Generic %A MELKY JANI MARCIUS, 1412011253 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:56059 %I Fakultas Hukum %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI BANDARLAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/56059/ %X Tindak pidana penyelundupan adalah mengimpor, memasukkan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang�undangan. Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas mempunyai dampak yang sangat besar dan dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara serta kesehatan bagi konsumen pakaian bekas. Oleh karena itu tindak pidana penyelundupan memerlukan penanganan yang khusus untuk menindak para pelakunya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran kepabeanan termasuk tindak pidana penyelundupan. Permasalahan yang ingin diangkat penulis dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di Bandarlampung dan juga apa sajakah hambatan dalam menanggulangin tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di Bandarlampung. Penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan juga studi lapangan dengan narasumber Kepolisian Daerah Lampung, PPNS Bea dan Cukai, Yayasan Lembaga Indonesia, dan Akademisi Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan bahwa tidak ditemukannya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan melalui pendekatan hukum secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) yang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014. Sebagaian aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bea dan Cukai Lampung belum menemukenali cara melalui teori dan tahapan penegakan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Asas fiksi Hukum menjadi suatu kelemahan di kehidupan bermasyarakat Indonesia yang dimana masyarakat sekaligus masyarakat yang menjadi penjual pakaian bekas impor tidak mengetahui adanya aturan dan dasar hukum terkait larangan impor pakaian bekas tersebut. Saran yang perlu disampaikan agar legislatif selaku pembuat UU Perdagangan dapat mempertimbangkan dan membuat Undang-Undang Perdagangan lebih spesifik secara tegas dan adil agar tidak menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat dan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sosialisasi tentang adanya larangan Impor Pakaian bekas serta bahayanya penggunaan pakaian bekas impor yang dilakukan secara gencar menjadi alternatif untuk menghentikan peminat pakaian bekas impor sehingga Indonesia menjadi negara yang minim peminat dalam jenis barang impor yaitu pakaian bekas. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyelundupan, Pakaian Bekas Impor