@misc{eprints56067, month = {April}, title = {PELAKSANAAN WARIS PADA MASYARAKAT SUKU BADUY MUSLIM DI DESA KANEKES KECAMATAN LEUWIDAMAR KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN}, author = {1512011035 MUHAMAD BAHRUDIN}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/56067/}, abstract = {Pelaksanaan waris pada masyarakat suku Baduy muslim di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada umumnya sama dengan pembagian waris masyarakat adat suku Baduy yang tidak memeluk agama Islam. Masyarakat Baduy muslim pada dasarnya masih memegang kebiasan adat istiadat yang mereka anut dari para leluhurnya. Sistem pewarisan yang digunakan dalam waris adat Baduy menggunakan sistem Bilateral yaitu dari ayah ibu sama?sama kuat kedudukannya, dalam hal pembagian waris pada masyarakat adat Baduy itu samarata. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembagian waris menurut hukum Islam dan pelaksanaan waris masyarakat suku Baduy Muslim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, tipe penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah bahwa hak ahli waris menurut hukum waris Islam diatur di dalam Al-Quran, hadits dan ijtihad. Al-Quran telah menetapkan bagian ahli waris di dalam surah An-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, 14, 33 dan 176. Dan ditambah pengaturan harta waris anak angkat dalam KHI. Sedangkan dalam suku Baduy muslim pembagiannya samarata, baik suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan, serta anak angkat memperoleh bagian warisnya samarata dasar hukum yang digunakan masyarakat Baduy adalah aturan adat yang tidak tertulis dalam Pikukuh akan tetapi dilaksanakan secara turun temurun sejak zaman dahulu. Adapun perbedaan mendasar antara hukum kewarisan masyarakat Baduy dan hukum kewarisan Islam itu terletak pada Pikukuh yang menjadi dasar aturan aturan pembagian warisan yang tidak tertulis yang mana dalam hukum kewarisan Islam sudah jelas berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Dan disamping itu juga ada kesamaan antara hukum kewarisan masyarakat Baduy dan juga hukum kewarisan Islam bahwa yang menjadi ahli waris ialah keturunan dari orang yang meninggal dan warisan hanya dapat dibagikan setelah meninggalnya pewaris. Akan tetapi masyarakat Baduy tidak membagikan harta warisan ke garis keturunan ke atas. Kata Kunci : Waris, Ahli Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat Baduy. The inheritance of the Muslim Baduy tribe in Kanekes Village, Leuwidamar Subdistrict, Lebak Regency, Banten Province in general is the same as the distribution of inheritance of the Baduy tribe indigenous people who do not embrace Islam. Muslim Baduy people basically still hold the customs of the customs they embrace from their ancestors. The inheritance system used in the traditional Baduy inheritance uses the Bilateral system, namely from the father of the mother, both of whom are in a strong position, in terms of the distribution of inheritance to the indigenous Baduy community, it is vague. The problems that will be discussed in this study are how the implementation of inheritance distribution according to Islamic law and the implementation of inheritance of Muslim Baduy tribes. The type of research used in this study is empirical normative legal research, the type of this research is descriptive legal research, the problem approach is normative and empirical approaches. The data used in this study are primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, which are then analyzed qualitatively. The results of the study in this discussion are that the rights of heirs according to Islamic inheritance law are regulated in the Koran, hadith and ijtihad. Al-Quran has assigned the inheritance section in the Surah An-Nisa verses 7, 8, 11, 12, 14, 33 and 176. And added the inheritance arrangement of adopted children in KHI. Whereas in the Muslim Baduy tribe the distribution of equally, both husband or wife, boys and girls, and adopted children obtain their inheritance part of the legal basis used by the Baduy community is the customary rules which are not written in Pikukuh but have been carried out for generations since ancient times . The fundamental difference between the laws of Baduy community inheritance and Islamic inheritance law lies in Pikukuh which is the basis of the rules of the rules for the distribution of unwritten inheritances which are clearly based on the Islamic inheritance law based on the Qur'an and Sunnah. And besides that there are also similarities between the laws of Baduy community inheritance and also Islamic inheritance law that those who become heirs are descendants of people who die and inheritance can only be distributed after the death of the heir. However, the Baduy people do not share inheritance to the descendants. Keywords: Inheritance, Heirs, Islamic Inheritance Law, Baduy Inheritance Law. } }