%A 1512011050 Muhammad Ridho Wijaya %T ANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SAKSI DENGAN CARA TELEKONFERENSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI %X Penerapan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi merupakan terobosan baru dalam proses beracara perkara tindak pidana khususnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Praktik pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi telah lumrah dilakukan namun regulasi mengenai hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam suatu peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar bagi hakim untuk memilih cara telekonferensi dalam pemeriksaan alat bukti saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi serta Bagaimanakah kekuatan hukum dari pemeriksaan alat bukti saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi ? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Penyelenggaraan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berdasarkan regulasinya belum secara detil diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga belum ada yang dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi, namun hal tersebut dapat dilakukan oleh hakim dengan melihat urgensi keterangan saksi yang akan memberikan keterangan serta situasi dan kondisi yang memungkinkan dilakukannya telekonferensi. Hakim merupakan penentu pemberlakuan telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan tidak menyalahi aturan beracara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang?Undang Hukum Acara Pidana sehingga pengeluaran penetapan pemberlakukan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi oleh hakim, sementara menjadi dasar pemberlakuannya. Kekuatan hukum pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berkaitan dengan keabsahan penggunaannya didasarkan dengan adanya pengeluaran penetapan pemberlakukan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi oleh hakim maka hal tersebut menjadi sah untuk dilakukan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi proses beracara perkara tindak pidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada pembuat peraturan perundang?undangan hendaknya membuat peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman khususnya yang berkaitan dengan teknologi sehingga dalam proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan berasaskan sederhana dan biaya murah. Kepada hakim pemeriksa perkara pidana khususnya perkara tindak pidana korupsi kedepannya diharapkan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dengan mengadopsi perkembangan teknologi sehingga peradilan kedepannya lebih mengarah ke era digital dan didukung pula dengan anggaran pelaksanaan yang memadai. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Alat Bukti Saksi Telekonferensi, Tindak Pidana Korupsi %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints56087