%0 Generic %A NURUL SAFITRI, 1512011206 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:56108 %I Fakultas Hukum %T PELAKSANAAN PENCANTUMAN SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK KOSMETIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (STUDI DI KOTA BANDAR LAMPUNG) %U http://digilib.unila.ac.id/56108/ %X Industri kosmetik di Indonesia telah meningkat sangat pesat, hal ini ditandai dengan banyaknya berbagai macam produk kosmetik buatan luar negeri. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Indonesia yaitu dengan adanya sertifikasi halal pada produk. Penelitian ini mengkaji tentang syarat dan prosedur pencantuman sertifikasi halal pada produk kosmetik, efektivitas Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal di Kota Bandar Lampung dan faktor penghambat pencantuman sertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pencantuman sertifikasi halal dapat dilakukan via online dengan melengkapi syarat-syarat administratif dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Lembaga yang berwenang membuat pencantuman sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibantu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). UUJPH dinilai tidak berjalan efektif karena faktor pendukung efektivitas yang diantaranya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan tidak terpenuhi karena belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dalam UUJPH. Faktor penghambat dalam penerapan UUJPH yaitu belum disahkannya peraturan pemerintah, belum dibentuknya BPJPH di tingkat provinsi, proses pelaksanaan sertifikasi halal yang terlampau lama, dan biaya pendaftaran yang belum jelas. Kata Kunci: Efektivitas Undang-Undang, Kosmetik, Sertifikasi Halal