@misc{eprints56198, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI MURTAD SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PA.Karangasem)}, author = {1312011350 YONI HARTATI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/56198/}, abstract = {Perkawinan merupakan suatu ikatan untuk menyatukan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Sebelum melakukan perkawinan seringkali kedua calon pasangan menganut agama berbeda, namun akhirnya salah satu pihak yang beragama non Islam memutuskan untuk memeluk agama Islam. Selama menjalani perkawinan seringkali terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga terutama mengenai agama, sehingga yang beragama non Islam memutuskan untuk kembali keagamanya semula, seperti halnya perkara perceraian Nomor: 15/Pdt.G/2017/PA.Karangasem yang disebabkan karena pihak suami telah murtad. Berdasarkan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam perkawinan tersebut harus diceraikan. Hal itulah yang menjadi dasar ketertarikan penulis dalam menulis skripsi ini, permasalahan yang diangkat apakah dasar hukum hakim dalam memutus perkara, bagaimanakah akibat hukum perceraian bagi salah satu pasangan yang murtad. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatip. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian mengenai penyebab perceraian karena salah satu pasangan murtad adalah berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan peralihan agama (murtad) yang mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Syarat pengajuan perceraian adalah melengkapi semua data yang akan dijadikan bukti yang mempunyai kekuatan tetap. Proses persidangan terbagi menjadi dua yaitu prosedur perlengkapan alat bukti dan prosedur penyelesaian perkara perceraian dipersidangan. Akibat hukum perceraian karena salah satu pasangan murtad adalah perkawinan kedua pasangan diputus oleh majelis hakim secara fasakh. Putusan perceraian tersebut menimbulkan akibat terhadap status perkawinan dan anak. Kata kunci: Hukum Islam, Alasan perceraian, Murtad } }