TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints56206 UR - http://digilib.unila.ac.id/56206/ A1 - SITI KHOLIFAH, 1512011032 Y1 - 2019/// N2 - Platform Peer To Peer Lending Syariah (P2PL) merupakan suatu sarana yang memudahkan orang-orang yang membutuhkan dana untuk membuka atau mengembangkan usahanya secara online tanpa harus bertatap muka. Pada praktek muamalah terdapat 2 (dua) pandangan mengenai pinjam meminjam secara online pada platform berbasis P2PL yaitu pandangan yang memperbolehkan dan pandangan yang tidak memperbolehkan. Hal tersebut menimbulkan adanya keragu-raguan yang dirasakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi pinjam meminjam secara online ini menimbulkan adanya unsur riba? atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur layanan Financial Technology (Fintech) berbasis Peer To Peer Lending Syariah pada PT Investree Radhika Jaya dan pandangan Hukum Islam terhadap Layanan Fintech berbasis Peer To Peer Lending Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan dalam tulisan ini bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah bahwa ada perbedaan pandangan dalam hukum islam terhadap layanan Financial Technology (Fintech) berbasis Peer To Peer Lending (P2PL). Pandangan yang memperbolehkan menyatakan bahwa akad pinjam meminjam dalam layanan Financial Technology (Fintech) berbasis Peer To Peer Lending (P2PL) adalah akad al-qard dan akad Wakalah bil ujrah. Sebaliknya dalam Al-Quran dan Al Hadist, implementasi dari Peer To Peer Lending (P2PL) ini tidak diperbolehkan karena masih mengandung adanya riba?. Kata Kunci: Financial Technology, Peer To Peer Lending Syariah (P2PL), Hukum Ekonomi Islam. Peer To Peer Lending Sharia (P2PL) platform is a facility that makes it easy for people who need funds to open or develop their business without having to meet face to face. In muamalah practice there are two opinions about lending and borrowing online on a P2PL-based platform namely opinions that allow and opinions that do not allow. This raises the doubts felt by the public to conduct transactions online lending and borrowing that allows the element of riba 'or not. This study aims to analyze the terms and procedures of Peer To Peer Lending Sharia-based Financial Technology (Fintech) services at PT Investree Radhika Jaya and Islamic Legal opinions on Peer To Peer Lending Sharia-based Fintech Services. This type of research used in this study is juridical-normative research with descriptive type. The problem approach used is the normative approach. The data used in this paper comes from secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data is then analyzed qualitatively. The results of this study are that there are differing views in Islamic law on Financial Technology (Fintech) services based on Peer To Peer Lending Sharia (P2PL). The view that allows states that the loan and loan agreement in the Financial Technology (Fintech) service based on Peer To Peer Lending Sharia (P2PL) is an al-qard contract and Wakalah bil ujrah contract. On the contrary in Al-Quran and Al Hadist, this implementation of Peer To Peer Lending (P2PL) is not permitted because it still contains riba?. Keyword: Financial Technology, Peer To Peer Lending Sharia (P2PL), Islamic Law. PB - FAKULTAS HUKUM TI - Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Transaksi Financial Technology (FinTech) Pada Layanan Peer To Peer Lending Syariah (Studi Pada Layanan Pinjaman Online PT Investree Radhika Jaya). AV - restricted ER -