TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints56228 UR - http://digilib.unila.ac.id/56228/ A1 - SAPHIRA AMELINDA SHALUN, 1512011196 Y1 - 2019/// N2 - Untuk mengoptimalkan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu penguatan landasan hukum yang menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pencegahan serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah urgensi yang mengakibatkan perlu disahkan secara cepat perluasan definisi terorisme pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah kebijakan formulasi dalam perluasan definisi terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Anggota Tim Ahli DPR Rancangan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan urgensi perlu disahkan dengan segera perluasan definisi terorisme pada Undang-Undang Antiterorisme didukung dengan Landasan Sosiologis yakni Terorisme di Indonesia telah berkembang masif sepanjang tahun 2018 dan menimbulkan ketakutan masyarakat yang berdampak pada kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat yang mengakibatkan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Antiterorisme serta perluasan dalam definisi terorisme agar dapat memberikan ruang lebih luas kepada aparat penegak hukum serta penanganan secara khusus dalam menangani terorisme. Dalam Perluasan definisi terorisme adanya kebijakan formulasi ditandai dengan adanya perubahan serta penambahan dalam Rumusan Tindak Pidana, Rumusan Kesalahan/Pertanggung Jawaban Pidana serta Rumusan Pidana dan Pemidanaan berupa perluasan definisi terorisme, perluasan dan penambahan klasifikasi tindak pidana yang dapat dikatakan tindak pidana terorisme serta pemberatan dalam hal pemidanaan. Saran dalam penelitian ini Dengan diadakannya kebijakan formulasi dalam definisi terorisme diharapkan dapat mengkibatkan aspek pencegahan menjadi lebih simultan, terencana dan terpadu demi meminimalisasir Saphira Amelinda Shalun terjadinya Tindak Pidana Terorisme serta mengedepankan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perluasan definisi yang mencakup permasalahan yang lebih luas dan kongkrit sebaiknya menjadikan para aparat penegak hukum mampu mencegah sejak dini perkembangan radikalisme dan aksi terorisme secara lebih komprehensif, sehingga masyarakat terhindar dari pelbagai bentuk teror dan tindakan-tindakan yang mencemaskan dan merusak Kata Kunci: Kebijakan formulasi, perluasan definisi, terorisme. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PERLUASAN DEFINISI TERORISME (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018) AV - restricted ER -