%A Muhammad Amri Ardaputra Siregar Dam Dam Bachtiar %T PERAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA BIDANG KONSULTASI dan BANTUAN HUKUM SEBAGAI PELAKSANA PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA %X Bantuan hukum merupakan pelayanan jasa hukum dari seseorang pemberi bantuan dalam rangka menjalankan profesinya kepada pencari keadilan (justisiabel), menyelesaikan sengketa hukum untuk mempertahankan hak melalui litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 menjelaskan yang memberikan bantuan hukum adalah pemberi bantuan hukum. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian sebagai tersebut: (1) Bagaimanakah peran dosen fakultas hukum pada Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum sebagai pelaksana pemberi bantuan hukum dalam perkara pidana dan (2) Faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dosen Fakultas Hukum pada Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam memebrikan bantuan hukum. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer, yaitu melakukan wawancara dengan narasumber terkait bahasan skripsi dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan menelusuri literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah skripsi ini. Data yang diperoleh kemudian akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Klasifikasi peranan dosen sebagai pelaksana pemberi bantuan hukum ada 3, yaitu (a) peranan yang seharusnya, (b) Peranan ideal dan, (c) peranan yang sebenarnya dilakukan. Faktor penghambat dosen dalam memberikan bantuan hukum dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a) Faktor aparat penegak, (b) faktor sarana dan fasilitas, (c) faktor masyarakat, dan (d) faktor kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu sebagai berikut: (1) Perlu adanya komunikasi antara Lembaga Bantuan Hukum, penegak hukum, serta Lembaga Peradilan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi tentang adanya Lembaga Bantuan hukum. (2) Perlunya Lembaga Bantuan Hukum Kampus menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas tentang Lembaga Bantuan Hukum kampus yang dapat memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum secara prodeo. Kata Kunci : Peran Dosen Hukum, Sebagai Pemberi Bantuan Hukum %C Universitas Lampung %D 2013 %I Fakultas Hukum %L eprints563