@misc{eprints56402, title = {IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI TERHADAP PROSES PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH}, author = {1542011003 EKA REZA KHADOWMI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/56402/}, abstract = {Ketimpangan kualitas pendidikan masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia salah satunya terjadi di kabupaten Lampung Tengah dimana masih jelas adanya kesenjangan mutu pendidikan. Salah satu upaya untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia yaitu dengan diaplikasikannya sistem zonasi terhadap proses penerimaan peserta didik baru. Ketentuan sistem zonasi dimuat dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi kebijakan pemerintah terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kabupaten Lampung Tengah ? (2) Faktor ? Faktor apakah yg menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan pemerintah terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kabupaten Lampung Tengah ? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kabupaten Lampung Tengah mengacu pada Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Dinas tentang Pelaksanaan PPDB tahun 2018. (2) Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Lampung Tengah yaitu belum dibentuknya Peraturan daerah tentang sistem zonasi, belum adanya sosialisasi, belum adanya pemerataan sarana dan pra sarana ,belum adanya penegakan kebijakan sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem zonasi serta lemahnya pengawasan dalam penerapan sistem zonasi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu dibentuknya Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang sistem zonasi, (2) perlu adanya Sosialisasi tentang sistem zonasi, (3) perlu adanya pemerataan sarana dan pra sarana, (4) perlu adanya penegakan kebijakan dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem zonasi. Kata Kunci : Pendidikan, Sistem Zonasi } }