TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints56430 UR - http://digilib.unila.ac.id/56430/ A1 - HANS GUSTAF SENO AZIZ, 1415012024 Y1 - 2019/// N2 - Lebih dari satu miliar orang atau 15 persen penduduk dunia adalah penyandang disabilitas (PD) dan lebih dari 70 persen merupakan penduduk dalam usia kerja. Diyakini bahwa mengecualikan PD di pasar tenaga kerja akan mengurangi manfaat yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi. Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) telah mengajak semua negara agar memberikan perhatian pada masalah PD, terutama setelah perjanjian PBB tersebut berlaku pada 2008. Indonesia telah membangun pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak penyandang disabilitas dengan memberlakukan Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016, setelah ratifikasi CRPD PBB melalui Undang- Undang No. 19 Tahun 2011. UU ini merevisi UU sebelumnya, yakni UU No. 4 Tahun 1997 dan bergeser dari perspektif ?belas kasihan? ke perspektif ?pemberdayaan? dalam melihat penyandang disabilitas. UU ini mewajibkan kita untuk melibatkan PD dalam semua aspek kehidupan? termasuk kegiatan ekonomi. Jumlah pasal di UU ini naik dari 51 menjadi 153, yang Hans Gustaf Seno Aziz mencerminkan jaminan yang lebih baik dalam memastikan hak-hak PD. Pesan kuat berkenaan dengan pengikutsertaan PD di pasar tenaga kerja muncul di Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan mengakomodasi PD sekurang- kurangnya satu persen dari angkatan kerja untuk sektor swasta, dan dua persen untuk sektor publik (pemerintah dan perusahaan milik negara). Dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat. Alasan lain rendahnya keterlibatan PD di pasar tenaga kerja formal adalah kurangnya infrastruktur untuk mendukung PD, misalnya akses ke tempat kerja. Dengan adanya Balai Pelatihan Kerja ini, ditujukan untuk memfasilitasi keterampilan atau kemampuan yang dimiliki oleh PD agar mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai kemampuan nya, bukan hanya karena charity (belas kasihan) untuk mempekerjakan PD di perusahaan (sektor swasta ataupun pemerintah). Dengan acuan penggunaan desain yang universal, yaitu mampu untuk dinikmati oleh seluruh kalangan termasuk PD. Kata Kunci : Balai Pelatihan Kerja, Inklusif, Penyandang Disabilitas, Universal Desain, Bandar Lampung PB - FAKULTAS TEKNIK TI - PERANCANGAN BALAI PELATIHAN KERJA INKLUSIF DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -