@misc{eprints56833, title = {PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG}, author = {1202011197 Mario Praja}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/56833/}, abstract = {Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengenai tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung? Dan bagaimanakah tindak lanjut dari penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung? Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung didasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 yang berisi tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindak lanjut dari penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, sebagai berikut: PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin menjadi jera dan sadar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PNS. Sanksi hukuman disiplin dapat dijadikan cerminan bagi PNS lain yang tidak melanggar disiplin dan dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya agar tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Penegakan Disiplin, Pegawai Negeri Sipil Implementation of Government Regulation No. 53 of 2010 concerning Discipline Regulations for Civil Servants is a government regulation governing Discipline of Civil Servants, which contains obligations, prohibitions, and disciplinary disciplines of Civil Servants as well as regarding the procedures for carrying out summons, examinations, imposing, and delivering decisions. disciplinary punishment. In Article 1 paragraph (1) of Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants is the ability of Civil Servants to obey obligations and avoid the prohibitions specified in statutory regulations or official regulations which if not obeyed or violated are disciplined. The problem in this research is how is the enforcement of the discipline of Civil Servants in the Lampung Province Regional Finance Agency? And how is the follow-up of the discipline of Civil Servants in the Lampung Province Regional Finance Agency? The approach to the problem is done in an empirical juridical manner by conducting research directly at the research location by seeing, asking and hearing from relevant parties. Source of data obtained using primary data and secondary data. Data collection procedures are carried out by means of literature study and field research. Data analysis in this study uses qualitative analysis. Disciplinary enforcement of Civil Servants in the Lampung Province Regional Financial Board is based on Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants in Article 23 through Article 31 which contains the Procedures for Summoning, Examining, Enacting and Submitting Disciplinary Punishment Decrees and Head Regulation State Employment Agency Number 21 of 2010 concerning Provisions for Implementing Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants. The follow up of the enforcement of the discipline of Civil Servants in the Lampung Province Regional Financial Agency, as follows: Civil Servants who were disciplined were disciplined and became aware of their duties and obligations as PNS. Disciplinary punishment sanctions can be used as a reflection for other civil servants who do not violate discipline and can be careful in carrying out their duties so as not to deviate from established regulations. Keywords: Discipline Enforcement, Civil Servants} }