TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints56837 UR - http://digilib.unila.ac.id/56837/ A1 - MERZA YUPINDA, 1512011087 Y1 - 2019/// N2 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 telah menghapuskan larangan pekerja memiliki ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apasajakah Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama? dan bagaimanakah Perjanjian Kerja Bersama PT Biofarma (Persero) Tahun 2018 ? 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 di bagi menjadi dua yaitu implikasi hukum dan implikasi sosial dimana implikasi sosial di bagi menjadi dua yaitu dampak bagi pemberi pekerjaan, dan dampak terhadap pekerja. PT. Biofarma membuat perjanjian kerja bersama yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan pemutusan hubungan kerja apabila terjadi pernikahan yang dilakukan sesame pekerja di dalam satu perusahaan. Saran dalam penelitian ini adalah setiap perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun perusahan milik swasta di dalam membuat suatu peraturan yang berkaitan dengan pernikahan, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat ini, pengawasan dan sanksi tegas yang diberikan Dinas Tenaga Kerja apabila terdapat perusahaan yang membuat aturan tentang larangan menikah yang dilakukan antar pegawai di dalam satu perusahaan. Kata Kunci : Pejanjian Kerja Bersama, Putusan Mahkamah Konstitusi, Ikatan Perkawinan, Perusahaan. Decision of the Constitutional Court Number 13/PUU-XV/2017 has abolished the ban on workers having marital ties with other workers in one company. The problems that will be discussed in this study is : what is the Implications of the Constitutional Court Decision Number 13 / PUU-XV / 2017 to the common employment agreement ? and how is the common employment agreement of PT Biofarma (Persero) for 2018 ? 2020 after the decision the constitutional court number 13/PUU-XV/2017 ? The problem approach used in this study is normative juridical, namely the library study approach Based on the results of this study indicate :Implications of the Constitutional Court Decision Number 13 / PUU-XV / 2017 are divided into two, legal implications and social implications. social implications are divided into two, namely the impact on the employer, and the impact on workers. PT. Biofarma has made a work agreement with which there is no provision for termination of employment if a marriage is carried out by fellow workers in one company. Suggestions in this study are : State owned enterprises and private companies in making regulations relating to marriage must be based on applicable regulations. The Manpower Office must provide strict supervision and sanctions to companies that violate. Keywords :Common Employment Agreement , Decision of the Constitutional Court,Marriage Association, Company PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERATURAN PERUSAHAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 TENTANG PENGHAPUSAN LARANGAN PEKERJA MEMILIKI IKATAN PERKAWINAN DENGAN PEKERJA LAINNYA DI DALAM SATU PERUSAHAAN AV - public ER -