creators_name: Samuel Gomgom Parulian Pardede, 1412011395 creators_id: - type: other datestamp: 2022-03-28 11:56:03 lastmod: 2022-03-28 11:56:03 metadata_visibility: show title: PEMBERIAN PERIZINAN KEGIATAN PUSAT PERBELANJAAN TRANSMART CARREFOUR KOTA BANDAR LAMPUNG ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Pemberian Perizinan kegiatan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Kota Bandar Lampung, serta tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung. Pelaksanaan proses Perizinan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Bandar Lampung pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2011 - 2030. Permasalahan dalam Penelitian : 1). Bagaimana Permasalahan Perizinan Pembangunan Kegiatan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Bandar Lampung?. 2).Bagaimana Prosedur Pembangunan kegiatan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Kota Bandar Lampung?. 3).Bagaimana Pelaksanaan Pembangunan Kegiatan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Bandar Lampung?. Penulisan skripsi ini menggunakan dua macam pendekatan masalah, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan dari hasil yang didapatkan, baik dari hasil kepustakaan maupun dari hasil data lapangan. Dalam Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour Kota Bandar Lampung. PT Trans Ritel Property bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2011-2030, lokasi tersebut termasuk dalam Fungsi utama BWK C sebagai Distributor dan koleksi barang jasa pendukung pusat Pemerintahan Provinsi, pendidikan tinggi, perdaganngan jasa, permukiman/perumahan, Industri rumah tangga dan konversi hutan. Dengan peruntukkan lahan perdagangan dan jasa serta cadangan pengembangan. Faktor penghambat yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung dalam memberikan Perizinan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour yaitu Kurangnya sosialisasi dari pihak Dinas ii Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Transmart Carrefour Bandar Lampung dalam hal kegiatan pembangunan tersebut. Dikarenakan dalam pembangunannya, pada bagian Pintu Keluar sebelah kanan Transmart seharusnya dijadikan lahan parkir namun ditengahnya proses pembangunannya Pihak Transmart mengajukan kembali proses perizinan pembangunan Ruko/rukan sehingga berkurangnya lahan parkir dan tidak ditinjau kembali kondisi di lapangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam memberikan perizinan ruko tersebut. Serta adapula tanggapan dari masyarakat yang belum mengerti tentang status lahan tersebut, dikarenakan lahan tersebut bukan lahan Ruang Terbuka Hijau tetapi pada lahan daerah sekitar Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour merupakan Lahan Cadangan Pengembangan yang disiapkan untuk Pusat Perbelanjaan, sekolah, bengkel, perumahan dan sebagainya. Kata Kunci : Pemberian Perizinan, Prosedur, Pelaksanaan, Faktor Penghambat date: 2019 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Samuel Gomgom Parulian Pardede, 1412011395 (2019) PEMBERIAN PERIZINAN KEGIATAN PUSAT PERBELANJAAN TRANSMART CARREFOUR KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/56938/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56938/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56938/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf