%A 1412011406 Sondika Ragani. %T PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN RUANG TERBUKA HIJAU MENJADI KAWASAN PERDAGANGAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang dialihfungsikannya Taman Hutan Kota Way Halim berdampak berkurangnya Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandar Lampung. Melalui SK Walikota Bandar Lampung Nomor 172/1.01/HK/2017 Tentang Pemberian Izin untuk keperluan Transmart, jadi Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat mengubah fungsi Taman Hutan Kota Way Halim yang awalnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau kini menjadi kawasan pengembangan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimanakah Pengaturan Alih Fungsi Lahan Ruang Terbuka Hijau Menjadi Kawasan Perdagangan di Kota Bandar Lampung, (2) Bagaimanakah Implikasi Hukum Alih Fungsi Lahan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Way Halim yang ada di Kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan metode yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan primer dan sekunder, diperoleh dari studi kepustakaan dan lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, terkait rumusan masalah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi ruang terbuka hijau itu sebenarnya tidak diperkenankan baik berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004 maupun Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW. Implikasi hukumnya alih fungsi lahan tersebut melanggar aturan tentang RTRW Kota Bandar Lampung, namun saat ini perda tersebut saat ini masih dalam revisi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung masih mencari lahan yang sesuai untuk dijadikan taman hutan kota . Kata Kunci: Alih Fungsi, Ruang Terbuka Hijau, Taman Hutan Kota %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints57428