<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH"^^ . "Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11\r\nTahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur bahwa penyelesaian\r\nsengketa tanah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi\r\ndilakukan di pengadilan, sedangkan non litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Pada\r\nTahun 2017-2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menangani 17 Kasus\r\nsengketa tanah. Salah satu nya adalah kasus sengketa antara PT.GGP dan Masyarakat\r\nKampung Lempuyang Bandar, yang dapat diselesaikan dengan cara Mediasi.\r\nPermasalahan nya adalah(1) bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah dengan cara\r\nmediasi dan (2) apasajakah faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah\r\ndengan cara mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.\r\nPengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data\r\ndianalisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa (1) pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah dengan\r\ncara mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui tahap\r\npengaduan masyarakat, pencatatan/pengadministrasian, pelaksanaan pengumpulan data\r\ndan analisis, pelaksanaan mediasi, hasil mediasi sudah dengan Peraturan yang berlaku\r\ndalam kasus sengketa antara PT.GGP dan masyarakat Kampung Lempuyang Bandar. (2)\r\nfaktor penghambat dalam proses mediasi antara lain (a) salah satu pihak tidak hadir, (b)\r\nsikap egois dari para pihak, (c) pihak yang tidak beritikad baik memanfaatkan proses\r\nmediasi sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu atau ketidakjujuran dalam penyelesaian\r\nsengketa, (d) adanya pihak yang setuju/tidak setuju dengan keputusan mediator, (e) data\r\nkurang lengkap.\r\nKata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa Tanah\r\nRegulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of National Land\r\nAgency Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases stipulates that the\r\nsettlement of land disputes can be carried out by litigation and non-litigation. Litigation is\r\ndone in court, while non litigation is settled outside the court. In 2017-2018 the Central\r\nLampung District Land Office handled 17 cases of land disputes. One of them is a dispute\r\ncase between PT.GGP and the Kampung Lempuyang Bandar community, which can be\r\nresolved by Mediation. The problem is (1) how to settle land disputes by mediation and (2)\r\nwhat are the inhibiting factors in land dispute settlement by mediation at the Central\r\nLampung District Land Office.\r\nThe research method used in this study is juridically normative and empirical juridical. The\r\ndata sources used are primary data and secondary data. Data collection through library\r\nresearch and field research, data is analyzed qualitatively.\r\nThe results showed that (1) the implementation of the settlement of land disputes by\r\nmediation at the Central Lampung District Land Office through the stages of public\r\ncomplaints, recording / administration, the implementation of data collection and analysis, the\r\nimplementation of mediation, the results of mediation are already with the regulations in\r\nforce in the case of disputes between PT .GGP and Kampung Lempuyang Bandar\r\ncommunity. (2) the inhibiting factors in the mediation process include (a) one of the parties\r\nnot present, (b) the selfish attitude of the parties, (c) the party with no intention of utilizing\r\nthe mediation process as a way to stall for time or dishonesty in resolution dispute, (d) there\r\nare parties who agree / disagree with the mediator's decision, (e) incomplete data.\r\nKeywords: Mediation, Settlement of Land Disputes"^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "1512011098"^^ . "Wella Ayu Hilari"^^ . "1512011098 Wella Ayu Hilari"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (File PDF)"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN\r\nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN\r\nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #57476 \n\nPENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN \nCARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN \nKABUPATEN LAMPUNG TENGAH\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .