%0 Generic %9 Other %A Vionica Maria Magdalena Manulang, 0612011278 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:5780 %I Fakultas Hukum %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL %U http://digilib.unila.ac.id/5780/ %X Kesehatan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Dengan kesehatan yang baik dapat menopang segala aktifitas, sehingga setiap aktifitas dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat Indonesia yang tingkat kemajemukannya tinggi dengan beragam kultur budaya, membawa pengaruh terhadap beragamnya metode pengobatan. Di samping metode pengobatan dalam dunia kedokteran, yang biasa disebut pengobatan medis, ada juga pengobatan non medis, yaitu metode pengobatan tradisional. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai tanggungjawab pengobatan tradisional terhadap pasien bila terjadi kerugian akibat menggunakan pelayanan kesehatan pengobatan tradisional dan upaya hukum yang dapat ditempuh pasien bila terjadi kerugian akibat menggunakan pelayanan kesehatan pengobatan tradisional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pengobatan tradisional terhadap pasien bila tejadi kerugian akibat mengggunakan pengobatan tradisional, yaitu pengobatan tradisional bertanggungjawab memberi ganti kerugian, pengembalian, uang atau apapun pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah. Upaya hukum yang dapat ditempuh pasien bila terjadi kerugian akibat menggunakan pengobatan tradisional, yaitu penyelesaian sengketa melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Pengobatan Tradisional.