@misc{eprints58176, title = {PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN DI RUMAH SAKIT ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN}, author = {1212011019 AHMAD DEMPO PALINDO}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58176/}, abstract = {Sistem rujukan merupakan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Tingginya angka rujukan menjadi indikasi bahwa sistem rujukan di Puskesmas ke rumah sakit atau rumah sakit kabupaten dengan rumah sakit provinsi yang lebih memadai belum terimplementasi dengan baik sehingga penting untuk melakukan kajian pelaksanaan sistem rujukan dengan membandingkan dengan pedoman sistem rujukan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu apakah pertimbangan Rumah Sakit Alimuddin Umar dalam melakukan tindak rujukan dan apakah Sistem Rujukan di Rumah Sakit Alimuddin Umar menurut Peraturan Menteri kesehatan Nomor 04 Tahun 2018? Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan bahwa pertimbangan Rumah Sakit Alimuddin Umar dalam melakukan tindakan rujukan kepada pasien dikarenakan tidak ada tenaga medis (spesialis) yang dibutuhkan sesuai dengan jenis penyakit pasien, tidak lengkapnya fasilitas (alat penunjang), masih terbatas yang mengakibatkan pelayanan di Rumah Sakit Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat tidak maksimal. Prosedur yang harus dipenuhi Rumah Sakit Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat selaku pemberi rujukan yaitu melakukan pertolongan pertama terhadap pasien, komunikasi dengan penerima rujukan, membuat surat pengantar rujukan, dan menyediakan alat transfortasi (ambulans) yang sesuai dengan kondisi pasien. Selanjutnya bagi penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memeberikan pelayanan. Kata kunci: pelaksanaan, sistem rujukan, kewajiban } }