%0 Generic %A CHAIRUNNISA FAZHARA, 1312011070 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58189 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PROSES PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA %U http://digilib.unila.ac.id/58189/ %X Pendaftaran jaminan fidusia mengalami perubahan dari sistem manual menjadi sistem online, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.Pelaksanaan pendaftaran fidusia secara elektronik ini hanya menekankan pada efektivitas waktu semata tanpa memerhatikan aspek-aspek lain yang tidak kalah penting. Pendaftaran fidusia secara elektronik justru menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan asas publisitas dan kepastian hukum di dalamnya.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah:apakah proses pendaftaran dan pembuatan akta pada jaminan fidusia sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015,apa yang menjadi hambatan dalam pendaftaran Jaminan Fidusia, dan bagaimana akibat hukum Jaminan Fidusia yang tidak di daftarkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Proses pendaftaran dan biaya pembuatan akta pada jaminan fidusia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, merupakan penyempurnaan dari sistem yang telah dijalankan selama ini diharapkan dapat mempermudah dan efisiensi waktu, pendaftaran jaminan fidusia harus didaftarkan oleh notaris secara online dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditanda tangganinya akta jaminan fidusia guna memperoleh kekuatan hukum atas akta jaminan fidusia tersebut. Hambatan dalam Pelaksanana Kredit dengan Jaminan Fidusia yaitu sering error dan gangguan jaringan, sistem proteksi yang kurang, rawan pendaftaran berulang. Solusinya adalah Notaris diminta agar lebih teliti dalam mengisi form pendaftaran jaminan fidusia secara online agar tidak terjadi pendaftaran ulang. Akibat hukum Jaminan Fidusia yang tidak di daftarkan, yaitu bahwa Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 ini menjadi gugur dengan sendirinya sehingga tidak berlaku serta jaminan fidusia tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci: proses pendaftaran, biaya pembuatan akta dan jaminan fidusia