%0 Generic %A TOMMY IS YUDISTIRO, 1542011015 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58207 %I FAKULTAS HUKUM %T PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/58207/ %X Tanah merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan lahan untuk pembangunan yang terus meningkat permintaanya dan semakin berkurangnya ketersediaan lahan membuat banyak terjadinya permasalahan pertanahan yang muncul. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan biasanya hanya ada proses litigasi. Kini dengan adanya Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara non litigasi (mediasi). Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis ingin meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Bandar Lampung dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Bandar lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif empiris. meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti pada penelitian ini. Hasil prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dilakukan sesuai dengan Juknis Nomor.05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Tingkat keberhasilan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dikatakan tidak berhasil hal ini berdasarkan data dari kantor yang menunjukkan tahun 2016 – 2018 ada 14 kasus tidak ada yang terselesaikan. Mediator harus meningkatkan kemampuannya dalam berkomunikasi kepada para pihak, karena dengan kemampuan berbicara sangat menentukan keberhasilan pada saat proses negosiasi antar pihak. Kata Kunci: Sengketa, Mediasi, Kantor Badan Pertanahan Nasional.