%0 Generic %A AHMAD RIDHO SYIHAB, 1412011022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58216 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS IMPLEMENTASI GADAI SYARIAH (RAHN) PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR CABANG PELAYANAN SYARIAH RADIN INTAN BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/58216/ %X Pegadaian (Persero) dalam rangka merespon tuntutan konsumen muslim terhadap praktik gadai sesuai dengan syariah Islam telah membuka unit pelayanan syariah yaitu dengan akad rahn yaitu menahan harta kepunyaan rahin sebagai suatu jaminan dari pinjaman yang ia terima, pihak yang menahan atau murtahin mendapatkan jaminan untuk melakukan pengambilan kembali sebagian atau seluruh piutangnya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi gadai syariah (rahn) pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung, bagaimanakah hubungan hukum gadai syariah (rahn) pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung, dan bagaimanakah penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa gadai syariah (rahn) pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan normatif terapan yang bertipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi gadai syariah (rahn) pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung dilaksanakan dengan perjanjian atau akad gadai secara tertulis Surat Bukti Rahn (SBR) yang berisi bahwa nasabah (rahin) menggadaikan barang jaminan (marhun) kepada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan (murtahin) dengan menerima pinjaman (marhun bih) dalam jangka waktu pengembalian maksimal 4 bulan atau 120 hari. Akad rahn tersebut disertai dengan akad jasa sewa tempat penitipan dan penyimpanan barang jaminan (ijarah) dengan penetapan periode (jumlah hari) penitipan per 10 hari. Hubungan hukum dalam gadai syariah (rahn) adalah adanya keterikatan hak dan kewajiban yang saling timbal balik antara PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung (murtahin) dengan nasabah (rahin). Kewajiban murtahin adalah memberikan ganti rugi apabila marhun mengalami kerusakan atau kehilangan yang tidak disebabkan oleh suatu bencana alam ii Ahmad Ridho Syihab (force majure). Hak murtahin adalah melaksanakan gadai ulang kepada rahin yang sudah masuk jatuh tempo tetapi tidak melakukan pelunasan dan melaksanakan penjualan marhun melalui lelang apabila rahin melakukan pelunasan setelah jatuh tempo dan setelah dilakukan gadai ulang. Kewajiban Rahin adalah tunduk pada ketentuan SBR, menyerahkan marhun, membayar pelunasan uang pinjaman ditambah biaya jasa penitipan, membayar kekurangan penjualan atau pelelangan marhun. Hak Rahin adalah menerima ganti rugi apabila marhun yang berada dalam penguasaan murtahin mengalami kerusakan atau kehilangan, melakukan perpanjangan akad, gadai ulang, mengangsur uang pinjaman dan mengambil kelebihan atas penjualan atau pelelangan marhun. Penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa gadai syariah (rahn) pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pelayanan Syariah Radin Intan Bandar Lampung dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan marhun adalah melakukan penggantian atau perbaikan atas marhun yang rusak atau hilang. Penyelesaian perselisihan oleh murtahin dalam hal rahin tidak dapat melunasi hutang pada saat jatuh tempo adalah dengan cara memberitahukan kepada rahin dan melakukan lelang/eksekusi marhun sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN 25/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahn. Kata Kunci: Implementasi, Gadai Syariah (Rahn), PT Pegadaian