TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58228 UR - http://digilib.unila.ac.id/58228/ A1 - Marta Wardana, 151201053 Y1 - 2019/// N2 - Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Hal itu secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ciri negara hukum adalah melindungi hak asasi manusia.. Setiap warga negara berhak mendapat akses terhadap perlindungan hukum, termasuk narapidana yang telah kehilangan hak kemerdekaannya. Cuti Bersyarat marupakan salah satu bentuk hak narapidana berupa pengintegrasian narapidana ke dalam kehidupan masyarakat. Maka permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi hak Cuti Bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung serta apakah faktor-faktor penghambat Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung ? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung, serta Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa Implementasi cuti bersyarat bagi Narapidana yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Namun tidak semua narapidana bisa mengajukan usulan Cuti Bersyarat karena tidak bisa memenuhi syarat syarat yang berlaku pembebasan bersyarat. yang membedakan adalah pada syarat substantif yaitu telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan, untuk memperoleh cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi persyaratan yang sama, namun yang membedakan ada pada syarat substantif yaitu berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan Marta wardana bahwa Pelaksanaan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung. Hambatan yang dihadapai dalam pemenuhan hak Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung adalah Faktor hukumnya, Faktor aparat penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan serta kurangnya dukungan keluarga narapidana, kurangnya sosialisasi dan kurangnya komunikasi antar sub sistem peradilan pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada pembuat peraturan perundang- undangan hendaknya membuat peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman khususnya yang berkaitan dengan cuti bersyarat sehingga dalam proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan berasaskan sederhana dan biaya murah. Kepada Lembaga Pemasyarakatan khususnya perkara tindak pidana korupsi kedepannya diharapkan untuk dapat melaksanakan proses cuti bersyarat sesuai dengan pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sehingga terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Implementasi, Cuti Bersyarat, Narapidana Tindak Pidana Korupsi. PB - FAKULTAS HUKUM PIDANA TI - IMPLEMENTASI CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG) AV - restricted ER -