%0 Generic %A KADEK AYU GANDI, 1512011042 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58230 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA WIRATA AGUNG KECAMATAN SEPUTIH MATARAM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH %U http://digilib.unila.ac.id/58230/ %X Keberadaan Hukum Pidana Adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian tindak pidana perzinahan menurut hukum adat Bali di Desa Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan bagaimanakah kedudukan keputusan lembaga adat Bali terhadap tindak pidana perzinahan dalam hukum positif Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis empirisSumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan menurut hukum adat Bali di Desa Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah adalah dengan denda emas sebesar 10 gram, denda uang dan membersihkan pura agung suci (pura desa), membersihkan diri (melukat), mengadakan upacara pembersihan desa dan penutup malu atau meminta maaf. Kedudukan keputusan lembaga adat Bali terhadap tindak pidana perzinahan dalam Hukum Positif Indonesia adalah sebagai Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju kepada unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum. Saran dalam skripsi ini yaitu kepada Lembaga Adat Desa Wirata Agung hendaknya sanksi adat yang diberikan lebih berat lagi terhadap pelaku tindak pidana perzinahan Agar menimbulkan efek jera bagi mereka. Kepada Lembaga Adat kedepannya harus tegas terhadap anggotanya, agar Kepala Lembaga Adat di Desa setempat berlaku adil kepada masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perzinahan, Hukum Adat Bali