%0 Generic %A KARTIKA ROSELLINI, 1542011040 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58232 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS PROFESI ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HAK KONASTITUSIONAL KLIEN %U http://digilib.unila.ac.id/58232/ %X Pandangan berbeda tentang arti hak imunitas dapat memicu adanya suatu permasalahan dalam penegakan hukum. Hak imunitas merupakan hak kekebalan seseorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah batas-batas hak imunitas profesi advokat dalam perlindungan hak konstitusional klien? Dan bagaimanakah perlindungan hukum hak imunitas profesi advokat dalam perlindungan hak konstitusional klien?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sifat, bentuk dan tujuannya merupakan penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini secara kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diketahui bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang ketika menjalankan tugas profesinya, namun hak imunitas tersebut tetap dibatasi oleh kode etik serta undang-undang. Batasan yang dimaksud adalah hak imunitas akan tetap melekat sepanjang dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik. Pengertian itikad baik sendiri tetap merujuk penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Dengan begitu, hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah agar hak imunitas ini diperjelas kembali tentang batasan-batasan apa yang dimaksud dengan itikad baik tersebut, karena setiap aparat penegak hukum mempunyai satu persepsi atau pandangan yang berbeda tentang arti dari itikad baik tersebut. Kata Kunci: Hak imunitas profesi advokat, Perlindungan hak konstitusional, Klien