%0 Generic %A YOGI HANDIKA, 1412011442 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58241 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENIPUAN OLEH NARAPIDANA MELALUI FACEBOOK (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rajabasa Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/58241/ %X Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan kejahatan baru (cyber crime). Kejahatan bukan hanya terjadi pada kehidupan didunia nyata saja namun kejahatan saat ini sudah menyebar ke jaringan intenet. Dengan adanya media sosial pelaku kejahatan memanfaatkan kejahatan penipuan melalui media sosial facebook. Dengan adanya media sosial facebook kejahatan didunia maya bukan hanya dilakukan oleh pelaku diluar Lembaga Pemasyarakatan tetapi dapat juga dilakukan oleh Narapidana yang sedang menjalankan hukuman dibalik jeruji besi sehingga dapat meraup keuntungan. Untuk mengetahui aspek kriminologi sari kejahatan tersebut, maka penulis melakukan penelitian dengan permasalah: Apakah faktor penyebab terjadinya penipuan yang dilakukan oleh narapidana melalui facebook? Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penipuan oleh narapidana melalui facebook?. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor penyebab terjadinya penipuan yang dilakukan oleh narapidana melalui facebook ada dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun upaya penanggulangan terhadap penipuan oleh narapidana melalui facebook pada Lapas adalah dengan cara preventif. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia agar meningkatkan kualitas lapas dengan mengkontruksikan sarana dan prasarana yang ada baik dari SDM maupun fasilitas lapasnya. Kepada Menteri Hukum dan Ham agar meningkatkan anggaran kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang khusus digunkan untuk meningkatkan kualitas lapas baik dari sisi infrastruktur dan SDM nya. Kata Kunci: Penipuan, Narapidana, Facebook.