@misc{eprints58252, title = {PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung)}, author = {1512011103 Yuris Oktaviyani Warganegara}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58252/}, abstract = {Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Pembentukan TP4 memiliki tujuan untuk memberikan pengawalan dan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Apakah faktor penghambat dari Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Badan Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung (BAPPEDA), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bandar Lampung, Kasubbag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kota Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dapat ditinjau dari segi peran secara Normatif, Ideal, dan Faktual. Faktor penghambat yang paling dominan dalam Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah faktor kualitas dan kuantitas dari penegak hukum khususnya jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu untuk tidak terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap dan ditinjau dari segi kuantitas penegak hukum dalam hal ini jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) masih Yuris Oktaviyani Warganegara Kurang jika dibandingkan dengan banyaknya proyek pembangunan yang harus ditangani. Saran dalam penelitian ini, diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia membentuk seksi khusus Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sehingga penegakan hukum dan pelaksanaan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) lebih efektif dan fokus. Serta menambah jumlah jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sehingga seimbang dengan proyek pembangunan yang ditangani. Diharapkan kepada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat melaksanakan program sosialisasi lebih mendalam mengenai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada instansi pemerintahan Kota Bandar Lampung serta Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung lebih Pro Aktif dalam menawarkan bantuan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandar Lampung. Kata Kunci : Peran, TP4D, Pencegahan, Korupsi} }