@misc{eprints58262, title = {IMPLIKASI TAX AMNESTY TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA}, author = {1342011164 SONAL SIDABUTAR}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58262/}, abstract = {Kebijakan Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi hambatan dalam penerapan Tax Amnesty? (2) Bagaimanakah kepastian hukum bagi wajib pajak yang tidak taat pajak? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Pegawai Dirjen Pajak KPP PRATAMA Teluk Betung dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Jaminan kepastian hukum dan Keamanan menjadi hambatan serius penerapan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Sepanjang keamanan tidak terjamin, para pelaku usaha tidak bakal secara terbuka melakukan deklarasi dan repatriasi modal. Serta kurangnya sosialisasi. (2)Kepastian hukum bagi wajib pajak diatur UndangUndang No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.memberi wewenang kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Paksa dengan ancaman penyitaan dan lelah terhadap harta wajib pajak. Sita dan lelang dalam pajak dapat dilakukan langsung tanpa melalui pengadilan karena Undang- Undang No.19 Tahun 2000 memberikan titel executorial kepada Surat Paksa dan kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang sudah tetap (inkracht van gewijsde). Saran dalam penelitian ini adalah: (1).Memberikan sosialisasi dari kota hingga pelosok desa dan memberikan himbauan (tertulis) kepada wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengampunan Pajak. Hal ini dapat berupa selebaran- selebaran, Short Message Service (SMS), maupun baliho-baliho yang menjelaskan programPengampunan Pajak,untuk memberi informasi kepada masyarakat. (2) implementasi berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerapan uu tax amnesty diperlukan untuk kebaikan bersama. Kata kunci: Tax amnesty, Penegakan Hukum} }