@misc{eprints58265, title = {ANALISIS PENYALAHGUNAAN APLIKASI BIGO LIVE SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA}, author = {1342011005 ACTA YOGA PRATAMA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58265/}, abstract = {Bigo Live sebagai salah satu aplikasi broadcast dalam bentuk video live streaming bagi pengguna smartphone android dapat disalahgunakan dan menjadi pelanggaran atas hak cipta di bidang hak cipta film (sinematografi). Pelaku merekam film yang sedang ditayangkan di bioskop dan rekaman film tersebut disiarkan secara langsung menggunakan aplikasi Bigo Live. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah akibat hukum penyalahgunaan aplikasi Bigo Live dalam bioskop sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi)? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi)? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan narasumber dari Polresta Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Akibat hukum penyalahgunaan aplikasi Bigo Live dalam bioskop sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi) meliputi akibat hukum bagi pelaku dan akibat hukum bagi pemegang hak cipta. Akibat hukum bagi pelaku adalah pelaku dapat dikenakan sanksi pidana baik pidana penjara atau denda atas pelanggaran yang dilakukannya tanpa hak menyiarkan film melalui aplikasi Bigo Live. Sementara itu akibat hukum bagi pemilik hak cipta adalah mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya pelanggaran hak ciptanya yang disalahgunakan orang lain. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi) didasarkan pada unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggung jawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi). Saran penelitian adalah: (1) Masyarakat pengguna aplikasi media berbasis internet agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana agar mengedankan upaya pembinaan terhadap agar tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Kata Kunci: Penyalahgunaan, Aplikasi Bigo Live, Pelanggaran Hak Cipta} }