<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN"^^ . "Asas Vicarious Liability atau asas pertanggungjawaban pengganti merupakan\r\npertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan dan\r\nkesalahan orang lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu\r\nLintas dan Angkutan Jalan Pasal 315 Ayat (1) yang menyatakan dalam hal tindak\r\npidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana\r\ndikenakan terhadap perusahaan dan/atau pengurusnya. Namun, walaupun\r\npertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam\r\nketentuan pidana, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan\r\numum, para penegak hukum masih saja menempatkan pengemudi kendaraan sebagai\r\nsubyek tidak pidana yang harus bertanggungjawab secara pidana. Maka perlu\r\ndilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pertanggungjawaban\r\nkorporasi dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban berdasarkan asas\r\nvicarious liability. Apa faktor penghambat penerapan asas vicarious liability\r\nterhadap korporasi dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban.\r\nPendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data\r\nsekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden.\r\nMetode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.\r\nAnalisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa\r\nKorporasi dapat diminta pertanggunggjawaban pidananya berdasarkan asas\r\nvicarious liability dalam tindak pidana umum, apabila terlebih dahulu dapat\r\ndibuktikan adanya hubungan subordinasi antara pemberi kerja atau pemberi kuasa\r\ndengan individu yang melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud\r\ndalam hal ini adalah tidak termasuk tindak pidana terhadap kesusilaan seperti\r\nperzinahan, dan tindak pidana tersebut dilakukan dalam ruang lingkup\r\n\r\nperkerjaannya. Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan dengan niat (bukan satu-\r\nsatunya niat) untuk memberikan keuntungan bagi korporasi baik dalam bentuk\r\n\r\nberupa keuntungan finansial ataupun bukan misalnya pemulihan nama baik\r\nkorporasi.\r\n\r\nAgil Ratna Dila\r\nFaktor penghambat penerapan asas vicarious liability terhadap korporasi dalam\r\nkecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban adalah undang-undang yang belum\r\nsecara jelas dan tidak membatasi secara ketat dalam hal apa dan perbuatan yang\r\nbagaimana pertanggungjawaban pidananya. Dan belum pernah ada perusahaan\r\nangkutan umum yang dijadikan sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah Perlu dilakukannya penyempurnaan dan perbaikan\r\nterhadap Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan\r\nAngkutan Jalan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, berkaitan dengan\r\npertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum atau korporasi Perlu\r\nperumusan pasal yang lebih jelas dan terperinci kapan dan perbuatan yang\r\nbagaimanakah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Perusahaan angkutan\r\numum ataupun korporasi. Dan diperlukan adanya pengetahuan lebih mengenai asas\r\npertanggungjawaban korporasi khususnya asas vicarious liability.\r\n\r\nKata Kunci: Korporasi, Kecelakaan Lalu Lintas, Asas Vicarious Liability"^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1512011197"^^ . "AGIL RATNA DILA"^^ . "1512011197 AGIL RATNA DILA"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM\r\nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58273 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM \nKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .