<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER"^^ . "Keberadaan provider saat ini bermanfaat dan berpengaruh besar atas segala\r\naktivitas penggunaan media telekomunikasi dan informasi, yang dibuktikan\r\ndengan semakin maraknya penggunaan telepon seluler atau smartphone lainnya\r\noleh masyarakat. Pelayanan jasa provider dalam penyediaan jaringan dalam\r\ntelekomunikasi telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tawaran yang\r\nmenarik serta menguntungkan bagi pihak konsumen. Dibalik kemudahan\r\npenggunaan provider, terdapat resiko yang besar untuk memberikan peluang bagi\r\npelaku kejahatan cyber untuk melakukan pencurian data pribadi pengguna\r\nprovider, seperti kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor\r\nKartu Keluarga pada registrasi kartu prabayar. Berdasarkan latar belakang\r\nmasalah yang telah dijelaskan maka dapat dirumuskan permasalahan hukum\r\nmengenai bagaimanakah penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi\r\npengguna provider dan apa sajakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum\r\nterhadap pencurian data pribadi pengguna provider.\r\nPendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan masalah yuridis normatif\r\nadalah pendekatan yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data\r\nskunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dan yuridis empiris dengan\r\nmelakukan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu; (1) Penyidik Subdit IV\r\nCyber Crime Reskrimsus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, (2)\r\nKasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika,\r\n(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika, (4)\r\nAkademisi Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung.. Data yang\r\ndigunakan adalah data primer, dan data sekunder. Data-data tersebut lalu\r\ndilakukan pengolahan melalui tahap pengumpulan data, pengeditan data,\r\ninterpretasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut\r\nkemudian disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara kualitatif dengan\r\nmetode induktif.\r\nBerdasarkan hasil penerlitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa dalam\r\npenegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider dilakukan\r\ndengan upaya penal dan non penal oleh pihak Kepolisian Daera Metropolitan\r\nJakarta Raya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan berpedoman\r\npada Kitab\r\n\r\nii\r\nAgnes Putri Arzita\r\nUndang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undanga Nomor 11 Tahun 2008\r\ntentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi\r\ndan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan\r\nData Pribadi dalam Sistem Elektronika. Faktor penghambat dari penegakan\r\nhukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider yaitu; (1) faktor\r\n\r\nperundang-undang yang dimana di Indonesia belum adanya peraturan perundang-\r\nudangan secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi di cyber\r\n\r\nspace, (2) faktor dari penegak hukum yang terbatas pada kualitas dan kuantitas\r\npihak penyidik yang ahli dalam bidang informasi dan teknologi, (3) faktor dari\r\nmasyarakat yang dimana masih kurang kesadaran akan bahaya yang timbul dari\r\nketidakhati-hatian penggunaan sarana telekomunikasi, (4) faktor sarana yang\r\nmasih terbatas untuk menunjang segala bentun operasional penegakan hukum\r\ntersebut, (5) faktor budaya yang semakin terpengaruhi pada modernisasi dan\r\nglobasasi sehingga membentuk sikap masyarakat yang semakin pragmatis.\r\nSaran terhadap penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna\r\nprovider yaitu, diharapkan segera membentuk Rancangan Undang-Undang\r\nPerlindungan Data Pribadi untuk mendapat kepastian hukum, serta meningkatan\r\nkemampuan sumber daya manusia dalam kualitas dan kuantitas serta sarana dan\r\nprasarana aparat penegak hukum di bidang informasi dan teknologi.\r\nKata Kunci : Penegakan Hukum. Pencurian, Data Pribadi, Provider"^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1512011179"^^ . "AGNES PUTRI ARZITA"^^ . "1512011179 AGNES PUTRI ARZITA"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (File PDF)"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI\r\n\r\nPENGGUNA PROVIDER (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58274 \n\nPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI \n \nPENGGUNA PROVIDER\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .