%A 1512011092 Ajeng Lukita Rizki Pangestu %T EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN CAMBUK DALAM RANGKA MENURUNKAN TINGKAT PELECEHAN SEKSUAL DI NANGGROE ACEH DARUSSAAM %X Qonun dalam sistem hukum negara Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam Pasal 1 angka 21 ditentukan bahwa ?Qonun aceh adalah peraturan perundang- undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh?. Berbagai macam Jarimah atau Tindak Pidana diatur dalam Qonun Jinayah, salah satunya adalah pelecehan seksual. Qonun Jinayah mengatur secara tegas mengenai setiap perbuatan dan tidakan yang bertentangan dengan Syariat Islam. Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur secara jelas mengenai istilah pelecehan seksual hanya secara Implisit saja yakni dengan istilah perbuatan cabul. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah efektivitas penerapan hukuman cambuk dalam rangka menurunkan tingkat pelecehan seksual di Nanggroe Aceh Darussalam, Apakah faktor penghambat penerapan hukuman cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Narasumber dari penelitian ini terdiri dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia Polresta Kabupaten Aceh Besar, Wilayatul Hisbah,, Tokoh Masyarakat atau Kepala Adat, dan Akademisi Hukum Pidana dan Hukum Perdata Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan hukuman cambuk dalam rangka menurunkan tingkat pelecehan seksual di Nanggroe Aceh Darussalam dianggap efektif dalam menurunkan angka kejahatan khususnya dalam jarimah pelecehan seksual. Sedangkan faktor penghambat penerapan hukuman cambuk sendiri ialah, faktor hukum,faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor budaya dan masyarakatnya sendiri. AJENG LUKITA RIZKI PANGESTU Hukum lahir karna adanya kebutuhan masyarakat, hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat. Efektif atau tidaknya suatu aturan atau hukum dapat dilihat dari angka kriminalitas yang mulai menurun. Perkembangan hukum pidana yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan bentuk dari perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang diharapkan dapat berjalan dengan baik. Dalam menerapkan suatu aturan pastinya terdapat beberapa hambataan, antara lain, seperti kurangnya pengetahuan serta kecakapan penegak hukum, faktor undang- undang dimana hukum yang diterapkan belum sesuai dengan semestinya. Akan tetapi pada dasarnya hukum Islam yang mengatur mengenai hukuman cambuk yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam dapat dikatakan efektif dalam menekan angka kejahatan khususnya Jarimah pelecehan seksual. Kata Kunci : Efektivitas, Hukuman Cambuk, Jarimah Pelecehan Seksual. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58277