%A 1512011081 ANYTA SITUMORANG %T ANALISIS PENERAPAN ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME %X Penerapan ultimum remediumterhadap anakpelaku tindak pidana terorisme merupakan keseluruhan proses peradilanpidana anak sebagai jalan terakhir. Asaspemidanaan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme mengacukepada asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Dalam semuatindakan yang menyangkut anak yang dilakukanoleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, danbadan yudikatif maka kepentingan yang terbaikbagi anak harus menjadi pertimbangan utama.Proses peradilan pidana sejauh mungkindihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain(ultimum remedium) dan penjatuhan pidananya punharus bersifat non-custodial, sehinggameminimalisasi adanya dampak negatif daridijatuhkannya pidana penjara. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap analisis penerapan ultimum remediumterhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme, diperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam penerapan Ultimum remedium terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme,Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan No:22/Pid/Sus.Anak/2016/PN.Jkt.Tim terkait anak pelaku tindak pidana terorisme. Dengan kata lain, hakim tidak menerapkan prinsip ultimum remedium. Dalam penjatuhan vonis dua tahun pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme, hakim mempertimbangan beberapa hal-hal yang bersifat yuridis, nonyuridis, hal-hal yang memberatkan, serta hal-hal yang meringankan kepada terdakwa. Adapun implikasi penerapan Ultimum remedium terhadap Anak pelaku Tindak Pidana Terorisme terdapat dua macam, yakni implikasi positif dan implikasi negatif. Implikasi positif dan negatif dapat ditinjau dari segi pembuat delik dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Anyta Situmorang Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada hakim anak, kedepannya perlu untuk benar-benar memahami asas-asas hukum pidana khususnya asas ultimum remedium serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana terorisme, sehingga menghasilkan putusan pengadilan yang bijaksana bagi anak yang berkonflik dengan hukum.Kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kedepannya perlu memaksimalkan perannya dalam melakukan langkah pencegahan tindak pidana terorisme khususnya yang melibatkan anak. Hal ini diperlukan agar anak tidak terjerat paham radikal mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Kata Kunci: Ultimum Remedium, Anak, Terorisme. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58291