@misc{eprints58296, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA BUKTI LAPORAN KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN LEASING (Studi Putusan No.197/Pid.B/2018/Pn.Mgl Tahun 2018)}, author = {1512011348 Arif Kurniawan}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58296/}, abstract = {Tindak pidana pemalsuan surat (valschheid in geschrift) merupakan keajahatan yang cukup sering terjadi di masyarakat. Pemalsuan surat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari surat pada umumnya, pengakuan uang, akta, surat keterangan dokter, surat perjalanan dinas dan sebagainya. adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah penegakan Hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat tanda bukti laporan kehilangan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing dalam putusan NO.197/Pid.B/2018/Pn.Mgl Tahun 2018, Apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Terdakwa tindak pidana pemalsuan surat tanda bukti laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam putusan No.197/Pid.B/2018/Pn.Mgl Tahun 2018. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap perkara putusan No.197/Pid.B/2018/Pn.Mgl, telah sesuai berdasarkan Undang-undang yang mengatur, yaitu dalam kasus ini ialah pasal 263 KUHP. Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara putusan No.197/Pid.B/2018/Pn.Mgl, menurut penulis sudah sesuai karena Majelis Hakim dalam memeberikan sanksi pidana sudah melalui pertimbangan yuridis berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada yaitu tuntutan jaksa penuntut umum, penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga pertimbangan non yuridis yaitu, dapat dilihat dari segi jenis barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, latar belakang perbuatan, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, kondisi sosial ekonomi terdakwa, Arif Kurniawan faktor agama terdakwa dan sifat sopan dan santun terdakwa dalam persidangan, serta memperhatikan Undang-Undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan dan hati nurani hakim. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya bagi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus memiliki keyakinan bahwa memang terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti ang ada selama proses peradilan. Penulis berhadap majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pemaksuan surat diharapkan adil dan dapat menimbulkan efek jera sehingga untuk yang akan dating tidak ada pengulangan terhadap tindak pidana dan tindak pidana tersebut adapat diminimalisir. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat} }