TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58302 UR - http://digilib.unila.ac.id/58302/ A1 - AULIA RAMADHAN, 1412011061 Y1 - 2019/// N2 - Perbarengan tindak pidana (concursus) ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dalam hukum pidana, tindak pidana perbarengan atau Concursus terdiri dari tiga hal, yaitu perbarengan aturan (concursus idealis), perbarengan perbuatan (concursus realis), dan perbuatan berlanjut (concursus handelings). Ketiga bentuk perbarengan tersebut bertujuan untuk mempermudah penjatuhan dan penghitungan sanksi pidana atas beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Praktek Pemidanaan Pelaku Yang Melakukan Beberapa Perbuatan Tindak Pidana (concursus) Dalam Prespektif Hukum Pidana dalam praktiknya dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan, yaitu sistem absorbsi, sistem kumulasi, sistem absorbsi diperberat, dan sistem kumulasi terbatas. Bentuk-Bentuk Praktek Pemidanaan Pelaku Yang Melakukan Beberapa Perbuatan Tindak Pidana (concursus) Dalam Prespektif Hukum Pidana dalam Dalam Prespektif Hukum Pidana dalam KUHP ada 3 (tiga) yakni Perbarengan berlanjut (vorgezette handeling), Perbarengan peraturan (concursus idealis;) dan Perbarengan perbuatan (concursus realis). Kata Kunci: Pemidanaan, Concursus, Hukum Pidana. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PRAKTEK PEMIDANAAN PELAKU YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA (CONCURSUS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA AV - restricted ER -