%0 Generic %A Benny Rachmansyah, 1412011070 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58310 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK PASAL 27 UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK %U http://digilib.unila.ac.id/58310/ %X Kehadiran jejaring sosial di dalam masyarakat membawa perubahan dalam berkomunikasi. Ketika berada didalamnya maka harus punya etika yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, karena Negara telah menjamin melalui undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, termasuk pencemaran nama baik, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan Negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Ultimum Remedium dalam perkara penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE? dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam pengimplementasian tersebut. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif - empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer yang berasal dari buku-buku, atau literatur-literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta bahan-bahan lainnya. Sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasakan hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi ultimum remedium dalam tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama dilakukan apabila pelapor dan terduga mengambil langkah mediasi atau musyawarah bedasarkan asas delik aduan murni dan apabila dilakukan pencabutan perkara oleh pelapor maka otomatis pidana yang dilakukan akan gugur, dan karena ini delik aduan murni maka sebagai penyidik (Polri dan Kejaksaan) hanya dapat menghentikan suatu perkara jika pelapor mencabut perkara tersebut. Faktor yang menjadi penghambat salah satunya adalah faktor hukum, dalam praktik penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertantangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang normatif. Benny Rachmansyah Kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum tentang UU ITE membuat masyarakat merasa enggan untuk mematuhinya terlebih sekarang media sosial mudah diakses oleh semua kalangan. Saran dalam penelitian ini adalah kesadaran masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan produsen media massa elektronik dan non-elektronik untuk mengklarifikasi, menyaring berita/informasi yang di dapat, agar tidak mendistribusikan, berita/informasi hoax yang di dapat untuk mencegah kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terulang kembali, dan demi terciptanya Indonesia bebas hoax. Kata kunci: Implementasi, ultimum remedium, pencemaran nama baik.