%A 1652011192 YOSHUA P. NAINGGOLAN %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) %X Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi tidak hanya membawa dampak positif namun juga dapat membawa dampak yang negatif seperti menimbulkan kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet, atau dalam istilah asing sering disebut cybercrime. Salah satu yang marak di dunia maya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas idan Transaksi Elektronik. Permasalahan dalam skripsi adalah penegakan hokum pidana dan pertimbangan hakim pada pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penegakan hokum pidana pada pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media social melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Tjk? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN.Tjk? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dimana penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan juga dilakukan dengan mempelajari hokum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial dilakukan melalui tiga tahapan yaitu formulasi, aplikasi oleh aparat penegak hukum dan eksekusi.Tahap formulasi yang berarti pemeberian pasal kepada pelaku, lalu tahap aplikasi oleh aparat penegak hukum yang dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, dan tahap eksekusi yang dimana Hakim menjatuhkan putusannya dengan tidak menahan pelaku dikarenakan masa percobaan dibawah 10 bulan. Selanjutnya Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Tjk sudah mempertimbangkan semua aspek sehingga pada akhirnya keputusan yang dibuatdengan menitikberatkan pada keadilan dan kepentingan semua pihak. Pada akhirnya disarankan Penulis kepada hakim adalah dalam membuat suatu keputusan sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal. Kata Kunci: Penegakan, Hukum Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1652011192 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58318