@misc{eprints58342, title = {ANALISIS PELAKSANAAN E-TILANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS (Studi Kasus Polres Metro Jakarta Selatan)}, author = {1412011082 Christoffer Sitepu}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58342/}, abstract = {E-tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi dan komunikasi. Sistem E-tilang mempunyai tujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang beberapa kali dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas yang meresahkan masyarakat maupun masyarakat sendiri yang menawarkan suap kepada oknum polisi lalu lintas. Landasan hukum dari dilaksanakannya sistem E-tilang yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan E-tilang dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan liar yang dilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan E-tilang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian ini terdiri dari dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi Lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan E-tilang di Wilayah Jakarta Selatan terlaksana dengan baik karena sudah lebih dominan digunakannya sistem E-tilang ini untuk penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Kelebihan dari sistem ini adalah untuk memperkecil peluang oknum polisi lalu lintas untuk melakukan praktik pungutan liar dan mempersingkat waktu proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Tetapi masih banyak kelemahan dari sistem ini diantaranya adalah Sarana dan Fasilitas yang kurang maksimal untuk mendukung pelaksanaannya serta masih ada nya peluang untuk melakukan praktik pungutan liar. Proses dari E-tilang juga terdiri dari beberapa tahapan yaitu, penindakan kepada pelanggar lalu lintas, melakukan input data yang dilakukan oleh petugas, pembayaran denda tilang, serta pengambilan barang bukti yang disita oleh petugas. Christoffer Sitepu Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kesadaran hukum yang baik dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum untuk mampu melaksanakan tugas nya dengan baik dan profesional, masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas atupun aturan hukum yang berlaku, maupun dari pemerintahan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas untuk mendorong sistem hukum yang yang lebih baik lagi. Kata Kunci : E-Tilang, Pencegahan, Praktik Pungutan Liar.} }