TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints58343 UR - http://digilib.unila.ac.id/58343/ A1 - CICI AFRIYANTI, 1412011083 Y1 - 2019/// N2 - Peran Polisi Kehutanan sangatlah besar dalam melindungi dan mengamankan hutan, mengingat polisi kehutanan sebagai aparat keaamanan di bidang kehutanan. Tindak pidana kehutanan di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan hutan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Permasalahan yang di bahas dalam skripsi terdiri dari dua permasalahan yaitu : Bagaimanakah upaya polisi kehutanan dalam penyidikan tindak pidana kehutanan? Apakah faktor penghambat polisi khusus kehutanan dalam penyidikan tindak pidana kehutanan? Pendekatan masalah dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber di lakukan dengan wawancara dengan respoden. Metode pengumpulan data di lakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya polisi kehutanan dalam penyidikan tindak pidana kehutanan pada hakikat nya merupakan bagian dari penegakan hukum yang terdiri dari upaya preemtif,preventif dan refresif. Yaitu melakukan penanggulangan agar tidak terjadi lagi tindak pidana dan upaya di lakukan pada saat telah terjadi tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan nya sehingga tidak mengulangi nya dan orang lain juga tidak akan melakukan nya mengingat sanksi yang di tanggung nya sangat berat. Faktor penghambat yang paling dominan dapat mempengaruhi pelaksanaan upaya kepolisian dalam penyidikan tindak pidana kehutanan yaitu penegakan hukum nya,faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakatnya. Cici Afriyanti Saran yang dapat diberikan dalam upaya polisi khusus kehutanan dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah perlunya meningkatkan sarana dan prasarana yang kurang memadai sehingga dapat membantu melancarkan proses penyidikan.dan lebih tegas akan sanksi hukum yang sudah di atur dalam undang- undang yang berlaku sehingga setiap kasus tindak pidana kehutanan bisa diselesaikan melalui pengadilan bukan melalui di balik layar,atau kasus berhenti sebelum sampai ke pengadilan. PB - FAKULTAS HUKUM TI - UPAYA POLISI KHUSUS KEHUTANAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN AV - restricted ER -