<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses)"^^ . "Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya\r\ndimanfaatkan untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan\r\nkesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan\r\nperkembangan fisik, psikologi, intelektual, dan sosialnya. Ketentuan tentang anak\r\ndiatur dalam Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang\r\nmenyatakan bahwa “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang\r\nmasih dalam kandungan”. Sudah dijelaskan juga dalam Pasal 68 UU No. 13\r\nTahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Pengusaha\r\ndilarang mempekerjakan anak”. Dapat dikatakan, masalah pekerja anak\r\nmerupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak. Upaya perlindungan\r\nhukum bagi anak di berbagai daerah di Tanah Air masih lemah. Ini ditandai belum\r\nefektifnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam\r\nberbagai kasus kejahatan terhadap anak. Pihak penegak hukum pun cenderung\r\nhanya memakai KUHP saja. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan\r\npenelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana\r\nterhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang\r\nNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa saja faktor penghambat\r\npenegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak?\r\nPendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan\r\ndata sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan\r\nresponden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi\r\nlapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.\r\n\r\nDea Prahesti Sari\r\nPenegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak\r\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jika\r\ndikaitkan dengan kasus dalam penelitian ini, penegakan hukum pidana terhadap\r\nbadan usaha yang mempekerjakan anak yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah\r\nMetro Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor\r\n13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara Undang-Undang Nomor 13\r\nTahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014\r\ntentang Perlindungan Anak terdapat disharmonisasi mengenai anak seharusnya\r\ndilindungi atau boleh bekerja.Dimana anak dilindungi oleh negara bukannya\r\ndipekerjakan seperti pada kasus PT panca Buana Cahaya Sukses atau pabrik\r\nmercon. Ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun\r\n2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang\r\nmenentukan bahwa \"Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada\r\ntingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.\" Tersangka yang telah\r\nditetapkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya yakni, Indra Liyono, Andria\r\nHartanto, dan Suparna Ega\r\nSaran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya,\r\n\r\nkedepannya perlu dilakukan upaya preventif sesuai dengan ketentuan Undang-\r\nUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu tiga tahap\r\n\r\npenegakan hukum pidana yakni tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi perlu\r\ndimaksimalkan kembali. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi\r\nBanten, kedepannya perlu meningkatkan sinerginya dalam melakukan\r\npengawasan terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak di Provinsi Banten\r\ntanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. Selain itu kedepannya Pemerintah\r\nDaerah Provinsi Banten melalui instansi terkait perlu melakukan koordinasi\r\ndengan berbagai pihak untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses\r\npenegakan hukum terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak. Kepada\r\nPemerintah, kedepannya perlu memperhatikan kembali kasus anak yang\r\ndipekerjakan. Dimana seharusnya anak dilindungi oleh negara bukan dipekerjakan\r\nuntuk mencukupi ekonomi keluarganya. Mengingat seharusnya anak\r\nmemanfaatkan waktu mereka untuk belajar, bermain, berada dalam suasana\r\ndamai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya.\r\nKata Kunci: Penegakan Hukum, Badan Usaha, Pekerja Anak."^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1512011100"^^ . "Dea Prahesti Sari"^^ . "1512011100 Dea Prahesti Sari"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN\r\n\r\nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK\r\n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58344 \n\nANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN \n \nUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK \n(Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .