creators_name: Dea Prahesti Sari, 1512011100 creators_id: - type: other datestamp: 2022-04-18 07:50:50 lastmod: 2022-04-18 07:50:50 metadata_visibility: show title: ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK (Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologi, intelektual, dan sosialnya. Ketentuan tentang anak diatur dalam Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sudah dijelaskan juga dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Dapat dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak. Upaya perlindungan hukum bagi anak di berbagai daerah di Tanah Air masih lemah. Ini ditandai belum efektifnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam berbagai kasus kejahatan terhadap anak. Pihak penegak hukum pun cenderung hanya memakai KUHP saja. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa saja faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak? Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dea Prahesti Sari Penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jika dikaitkan dengan kasus dalam penelitian ini, penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat disharmonisasi mengenai anak seharusnya dilindungi atau boleh bekerja.Dimana anak dilindungi oleh negara bukannya dipekerjakan seperti pada kasus PT panca Buana Cahaya Sukses atau pabrik mercon. Ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menentukan bahwa "Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus." Tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya yakni, Indra Liyono, Andria Hartanto, dan Suparna Ega Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, kedepannya perlu dilakukan upaya preventif sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu tiga tahap penegakan hukum pidana yakni tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi perlu dimaksimalkan kembali. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, kedepannya perlu meningkatkan sinerginya dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak di Provinsi Banten tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. Selain itu kedepannya Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui instansi terkait perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak. Kepada Pemerintah, kedepannya perlu memperhatikan kembali kasus anak yang dipekerjakan. Dimana seharusnya anak dilindungi oleh negara bukan dipekerjakan untuk mencukupi ekonomi keluarganya. Mengingat seharusnya anak memanfaatkan waktu mereka untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Badan Usaha, Pekerja Anak. date: 2019 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Dea Prahesti Sari, 1512011100 (2019) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK (Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/58344/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/58344/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/58344/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf