@misc{eprints58351, title = {PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN (Studi Konsep RKUHP 2018)}, author = {1512011070 DESTRIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58351/}, abstract = {Gagasan mengenai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim dalam konsep RKUHP merupakan nilai hukum terbaru yang merupakan reformasi dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Formulasi ide pemaafan hakim dalam RKUHP 2018 tertuang pada Pedoman Pemidanaan dalam Ketentuan Umum Pasal 60 Ayat (2) RKUHP 2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan serta Bagaimanakah prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan pengadilan?. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode Pengumpulan Data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Urusan BIN dan Ops Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung serta Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan adalah Rechterlijk Pardon tidak dapat berjalan bersamaan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat absolut dan relatif namun terdapat kemungkinan diterapkan bersamaan dengan teori gabungan. Konsep ini akan sangat sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan yang terdapat di dalam RKUHP 2018 yang nantinya dasar pembenaran atau justifikasi adanya tindak pidana tidak hanya merujuk kepada tindak pidana sebagai syarat objektif dan kesalahan sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan dan prinsip pemidanaan. Prospektif penerapan Rechterlijk Pardon (pemaafan hakim) dalam putusan pengadilan apabila diterapkan nantinya akan berperan sebagai katup pengaman terakhir dalam sistem peradilan pidana jika suatu perkara tidak tersaring di tahap penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim dalam memberikan putusan Rechterlijk Pardon harus berdasarkan rambu-rambu sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Ayat (2) RKUHP 2018. Destria Saran dalam penelitian ini adalah melihat keperluan hukum pidana saat ini dan juga KUHP yang masih merupakan hasil kolonial dan dirasa kaku sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, kiranya lembaga pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan KUHP demi tercapainya sistem peradilan pidana yang lebih efektif di Indonesia. Perlu dilakukannya peningkatan kemampuan para penegak hukum khususnya hakim agar nantinya konsepsi Rechterlijk Pardon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman dalam penjatuhan putusan pemaaf yang telah diatur dalam RKUHP serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : Rechterlijk Pardon, Putusan Pengadilan, Konsep RKUHP.} }