<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018)"^^ . "Gagasan mengenai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim dalam konsep\r\nRKUHP merupakan nilai hukum terbaru yang merupakan reformasi dari\r\nkekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Formulasi ide pemaafan hakim dalam\r\nRKUHP 2018 tertuang pada Pedoman Pemidanaan dalam Ketentuan Umum Pasal\r\n60 Ayat (2) RKUHP 2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah\r\nkonsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan serta\r\nBagaimanakah prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan\r\npengadilan?.\r\nPendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris.\r\nMetode Pengumpulan Data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data\r\nyaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri IA\r\nTanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Urusan\r\nBIN dan Ops Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung serta Akademisi Hukum\r\nPidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nHasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Konsep Rechterlijk\r\nPardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan adalah Rechterlijk Pardon\r\ntidak dapat berjalan bersamaan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat absolut\r\ndan relatif namun terdapat kemungkinan diterapkan bersamaan dengan teori\r\ngabungan. Konsep ini akan sangat sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan\r\nyang terdapat di dalam RKUHP 2018 yang nantinya dasar pembenaran atau\r\njustifikasi adanya tindak pidana tidak hanya merujuk kepada tindak pidana\r\nsebagai syarat objektif dan kesalahan sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada\r\ntujuan dan prinsip pemidanaan. Prospektif penerapan Rechterlijk Pardon\r\n(pemaafan hakim) dalam putusan pengadilan apabila diterapkan nantinya akan\r\nberperan sebagai katup pengaman terakhir dalam sistem peradilan pidana jika\r\nsuatu perkara tidak tersaring di tahap penuntutan dan hakim pemeriksa\r\npendahuluan. Hakim dalam memberikan putusan Rechterlijk Pardon harus\r\nberdasarkan rambu-rambu sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Ayat (2)\r\nRKUHP 2018.\r\n\r\nDestria\r\nSaran dalam penelitian ini adalah melihat keperluan hukum pidana saat ini dan\r\njuga KUHP yang masih merupakan hasil kolonial dan dirasa kaku sudah tidak\r\nsesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, kiranya lembaga pembentuk\r\nundang-undang segera mengesahkan Rancangan KUHP demi tercapainya sistem\r\nperadilan pidana yang lebih efektif di Indonesia. Perlu dilakukannya peningkatan\r\nkemampuan para penegak hukum khususnya hakim agar nantinya konsepsi\r\nRechterlijk Pardon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman dalam\r\npenjatuhan putusan pemaaf yang telah diatur dalam RKUHP serta tidak\r\ndisalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.\r\nKata Kunci : Rechterlijk Pardon, Putusan Pengadilan, Konsep RKUHP."^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1512011070"^^ . "DESTRIA"^^ . "1512011070 DESTRIA"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (File PDF)"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN\r\n\r\nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN\r\n(Studi Konsep RKUHP 2018) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #58351 \n\nPROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN \n \nHAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN \n(Studi Konsep RKUHP 2018)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .