@misc{eprints58359, title = {ANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA}, author = {1412011116 DIRHAM FATHURUSI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58359/}, abstract = {Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan, adanya sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah minimum serta minimnya penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah buruh dibawah upah minimum, Penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan (pengusaha) yang melakukan pemberian upah tenaga kerja di bawah upah minimum, ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut untuk tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di Provinsi Lampung. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja DiBawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Faktor ? Faktor Apa Saja Yang Menghambat Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja DiBawah Upah Minimum Kabupaten/Kota Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini, diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni melaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya tindak pidana, maka pegawai pengawas memberikan nota pembinaan apabila dalam proses pembinaan ternyata tidak dilaksanakan maka pegawai pengawas melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Faktor penghambatnya adalah adanya kepincangan dari substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung Dirham Fathurusi tidak sebanding dengan jumlah Perusahaan yang diawasi. Minimnya fasiltas dan sarana yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Masyarakat khususnya pekerja/buruh belum mengetahui sarana pidana. Kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan mengenai ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sehingga perusahaan dapat mengerti akan kewajibannya untuk melaksanakan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, kedepannya perlu meningkatkan kuantitas dan kualitas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Mimimum Kabupaten/Kota (UMK). Kata Kunci: Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Perusahaan, Upah.} }