@misc{eprints58367, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR. 02 TAHUN 2012 TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PRAKTIK ( Studi Putusan Nomor 208 / Pid.C / 2014 / Pn.Rap)}, author = {1512011230 EGA GAMALIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58367/}, abstract = {Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 dimana sangat berbeda dengan tindak pidana lain jika ditinjau dari nilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelakunya, Tipiring sering kali di lakukan oleh pelaku dikarenakan kondisi kebutuhan ekonomi. Tindak Pidana yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di proses pada pengadilan memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Perma No 02 Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian Tindak pidana ringan dan tindak pidana penadahan dalam Praktik (Studi Putusan Nomor 208/ Pid.C / 2014 / Pn Rap) dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Implementasi Perma Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana penadahan di dalam Praktik. Pendekatan masalah dalam penelitihan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitihan ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kepolisian Resor Labuhanbatu serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi Lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan Perma 02 Tahun 2012 pada proses peradilan di Indonesia khususnya di Kota Rantau Prapat,Sumatera Utara sudah terlaksana baik karena penegak hukum dalam menangani perkara tipiring Khususnya Penadahan ringan yang nominalnya dibawah Rp.2,5 juta sudah mengimplementasikan Perma 02 Tahun 2012 dan 482 KUHP. Faktor penghambat Perma Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegakan hukum yang kurang memahami isi dari Perma 02 Tahun 2012 oleh karena itu para penegak hukum lebih dominan menggunakan KUHP. Ega Gamalia Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara tipiring turut mempertimbangkan dengan memberlakukan secara efektif ketentuan Perma Nomor 02 Tahun 2012, dan substansi Perma No 02 Tahun 2012 ini dinaikan menjadi peraturan perundang- undangan lain yang lebih mencangkup peradilan yang lebih luas misalnya sebagai peraturan perundang-undangan dan KUHP sudah waktunya untuk diperbaharui substasinya agar dapat menyelesaikan perkara pidana yang muncul sesuai dengan kondisi yang terjadi sekarang. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, Penadahan} }