%A 1512011333 Elgidhea Andreta %T PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL PEDOFILIA (Studi Putusan No. 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS) %X Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak dan berfungsinya norma hukum secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Pedofilia merupakan suatu aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur untuk menjadi pasangan orang dewasa. Di Kabupaten Lampung Tengah terdapt seorang pelaku penyimpangan seksual yang telah diadili oleh putusan pengadilan No. 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor Putusan No 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS dan Apakah putusan pengadilan pada perkara No 197/Pid.Sus/2018/PN.GnS telah sesuai dengan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. dalam Putusan Nomor 197/ PID.SUS/ 2018/ PN.GnS. berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP) serta memperhatikan hukum yang hidup dimasyarakat. Sementara itu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pelaksanaan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2018/PN. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: 197/Pid.SuS/2018/PN.GnS telah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana yakni menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pada diri terdakwa tidak ditemukan cacat mental atau kelainan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap dua anak korban telah memenuhi unsur delik yang termuat dalam Pasal 81 ayat (2) ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Elgidhea Andreta Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penulis menyarankan hakim yang berwenang untuk mempertimbangkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang salah satunya adalah hukuman kebiri kimia (chemical castration) ) dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku penyimpangan seksual pedofilia. Serta Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan seksual pedofilia terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu, mengawasi anak dengan intensif dan menjakatuhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baik. Kata kunci: Putusan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana, Pedofilia %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints58369