@misc{eprints58377, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS}, author = {1542011029 FAJAR RYAN AKBAR AM}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/58377/}, abstract = {Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, perusakan alat peraga kampanye dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil Pemilu Oleh karena itu, Pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan Pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan Pemilu tersebut. Sehingga tidak terjadinya praktik curang yang terjadi.Pemilihan Umum merupakan bentuk nyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat dalam penyelenggaraan Negara. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan larangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kampanye, yakni merusak alat peraga kampanye. Permasalahan dan ruang lingkup yang diangkat adalah bagaimanakah pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye di kabupaten tanggamus. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini juga dengan melihat fakta dalam praktik yang ada dilapangan dengan tujuan melihat fakta-fakta yang konkrit tentang proses penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum dalam perusakan alat peraga kampanye. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alat peraga dikabupaten tanggamus adalah dilakukan oleh sentra gakkumdu yaitu kejaksaan, kepolisan,dan bawaslu harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan mengacu pada peraturan bersama bawaslu untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang cepat singkat dan dalam waktu yang ditentukan, dari mulainya laporan yang diterima oleh bawaslu, kemudian Fajar Ryan Akbar AM ditingkatkan ke proses penyidikan oleh kepolisian sampai keproses penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan tetapi dalam proses pelaksanaan penegakan hukum ketiga instansi terkait saling berkomunikasi dan menjalankan tugasnya bersama sentra gakkumdu.adapun yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum yaitu faktor budaya,dan factor masyarakat itu sendiri mengingat masyarakat yang belum mengerti akan peraturan ataupun larangan dalam pengrusakan alat peraga kampanye, kemudian faktor budaya dimana saksi-saksi yang kurang kooperatif dalam menyikapi kasus perusakan alat peraga kampanye. Sebaiknya sentra gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, bawaslu,dan kejaksaan lebih memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang peraturan dan larangan dalam perusakan ataupun penghilangan alat peraga kampanye dan memberikan tindakan pencegahan untuk kedepanya seperti mengadakan sosialisasi ataupun simulasi jika ada yang melakukan penghilangan atau perusakan alat peraga kampanye sehingga masyarakat mengerti akan peraturan dan sanksi yang diberikan jika melakukan perusakan alat peraga kampanye,dimana alat peraga kampanye mempunyai fungsi dalam menyampaikan visi dan misi calon pemilu dan dalam proses penegakan hukumnya lebih meningkatkan koordinasi antara kepolisian,bawaslu,dan kejaksaan. Kata Kunci : Penegakan Hukum,Alat Peraga,Kampanye} }