<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS"^^ . "Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilihan Umum\r\n(Pemilu) yang jujur dan adil. Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia\r\nperangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu sekaligus melindungi\r\npara penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada\r\numumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, perusakan\r\nalat peraga kampanye dan berbagai praktik curang lainnya yang akan\r\nmempengaruhi hasil Pemilu Oleh karena itu, Pemilu yang jujur dan adil\r\nmembutuhkan peraturan perundang-undangan Pemilu beserta aparat yang\r\nbertugas menegakkan peraturan perundang-undangan Pemilu tersebut. Sehingga\r\ntidak terjadinya praktik curang yang terjadi.Pemilihan Umum merupakan bentuk\r\nnyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat dalam penyelenggaraan\r\nNegara. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan\r\nperaturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang\r\npemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan larangan berkaitan\r\ndengan pelaksanaan kegiatan kampanye, yakni merusak alat peraga kampanye.\r\nPermasalahan dan ruang lingkup yang diangkat adalah bagaimanakah pelaksanaan\r\nPenegakan Hukum terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye dan apakah\r\nfaktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alat peraga\r\nkampanye di kabupaten tanggamus.\r\nPenelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis\r\n\r\nempiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-\r\nkonsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian\r\n\r\nini juga dengan melihat fakta dalam praktik yang ada dilapangan dengan tujuan\r\nmelihat fakta-fakta yang konkrit tentang proses penegakan hukum dan faktor\r\npenghambat penegakan hukum dalam perusakan alat peraga kampanye.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum terhadap\r\npelaku perusakan alat peraga dikabupaten tanggamus adalah dilakukan oleh sentra\r\ngakkumdu yaitu kejaksaan, kepolisan,dan bawaslu harus sesuai dengan proses\r\nhukum yang berlaku dan mengacu pada peraturan bersama bawaslu untuk\r\nmelaksanakan proses penegakan hukum yang cepat singkat dan dalam waktu yang\r\nditentukan, dari mulainya laporan yang diterima oleh bawaslu, kemudian\r\n\r\nFajar Ryan Akbar AM\r\nditingkatkan ke proses penyidikan oleh kepolisian sampai keproses penuntutan\r\nyang dilakukan oleh kejaksaan tetapi dalam proses pelaksanaan penegakan hukum\r\nketiga instansi terkait saling berkomunikasi dan menjalankan tugasnya bersama\r\nsentra gakkumdu.adapun yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan\r\nhukum yaitu faktor budaya,dan factor masyarakat itu sendiri mengingat\r\nmasyarakat yang belum mengerti akan peraturan ataupun larangan dalam\r\npengrusakan alat peraga kampanye, kemudian faktor budaya dimana saksi-saksi\r\nyang kurang kooperatif dalam menyikapi kasus perusakan alat peraga kampanye.\r\nSebaiknya sentra gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, bawaslu,dan kejaksaan\r\nlebih memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang peraturan dan larangan\r\ndalam perusakan ataupun penghilangan alat peraga kampanye dan memberikan\r\ntindakan pencegahan untuk kedepanya seperti mengadakan sosialisasi ataupun\r\nsimulasi jika ada yang melakukan penghilangan atau perusakan alat peraga\r\nkampanye sehingga masyarakat mengerti akan peraturan dan sanksi yang\r\ndiberikan jika melakukan perusakan alat peraga kampanye,dimana alat peraga\r\nkampanye mempunyai fungsi dalam menyampaikan visi dan misi calon pemilu\r\ndan dalam proses penegakan hukumnya lebih meningkatkan koordinasi antara\r\nkepolisian,bawaslu,dan kejaksaan.\r\nKata Kunci : Penegakan Hukum,Alat Peraga,Kampanye"^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1542011029"^^ . "FAJAR RYAN AKBAR AM"^^ . "1542011029 FAJAR RYAN AKBAR AM"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (File PDF)"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT\r\nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #58377 \n\nPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN ALAT \nPERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .