%0 Generic %A FINDI SENJA KINANTI, 1512011101 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %F eprints:58387 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor : 266 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk.) %U http://digilib.unila.ac.id/58387/ %X Tindak Pidana Pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di proses pada pengadilan memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Studi Kasus Putusan Nomor : 266 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk.? Apakah faktor yang menghambat pelaksaanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ? Permasalahan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data : studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penasehat Hukum pada Kantor Sopian Sitepu and Partners dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung belum terlaksana dengan baik karena penegak hukum dalam menangani perkara pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih menggunakan KUHP. Faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegakan hukum yang kurang memahami isi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012. Findi Senja Kinanti Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada Majelis Hakim sebelum memutus suatu perkara hendaknya melaksanakan ketentuan aturan hukum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dikarenakan Lembaga Kehakiman bukan saja penegak hukum tetapi juga penegak keadilan. Selain itu, aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan turut mempertimbangkan aturan hukum diluar ketentuan KUHP dengan memberlakukan secara efektif ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 pada setiap perkara tindak pidana ringan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung, Batasan Tindak Pidana Ringan