<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE"^^ . "Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan subsistem dari ekosistem kota, sistem\r\nlalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis sebagai sarana\r\nmemperlancar arus transportasi barang dan jasa. Lalu lintas dan angkutan jalan\r\n(LLAJ) harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,\r\nkesejahteraan, ketertiban. Kemajuann teknologi dan ilmu pengetahuan dapat pula\r\nsemakin memudahkan dalam memperoleh transportasi, dalam hal ini transportasi\r\nonline. Pelaksanaan transportasi online mengharuskan pengemudi menggunakan\r\ngadget saat beroperasional karena pemesanan transportasi online tersebut hanya\r\nbisa dilakukan melalui aplikasi pada gadget, yang sesungguhnya sangat\r\nmengganggu konsentrasi hal ini dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penerapan Sanksi\r\nPidana Terhadap Penggunaan Gadget Saat Berkendara Oleh Pengemudi\r\nTransportasi Online? dan Apakah Kendala Dalam Penerapan Sanksi Pidana\r\nTerhadap Penggunaan Gadget Saat Berkendara Oleh Pengemudi Transportasi\r\nOnline?\r\nPendekatan masalah yang digunakan adalah: pendekatan yuridis normatif, dan\r\npendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah: data primer dan data\r\nsekunder dimana data primer didapatkan dengan melakukan wawancara dengan\r\nAnggota Satlantas Polresta Bandar lampung, Akademisi pada Bagian Hukum\r\nPidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta dengan Pengemudi\r\nTransportasi online, dan data sekunder menggunakan analisis kualitatif guna\r\nmendapatkan data – data berupa pemaparan kenyataan yang diperoleh dari\r\npenelitian.\r\nHasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi terhadap\r\npenggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online yang\r\ntermasuk pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009\r\ntentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu langsung diberikan surat bukti\r\npelanggaran (tilang) dan setelah itu dilanjutkan dengan proses persidangan di\r\npengadilan lalu membayar denda sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak\r\npengadilan dan disesuaikan dengan Pasal 283 Udang – Undang Nomor 22 Tahun\r\n2009. Kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat\r\nberkendara oleh pengemudi transportasi online ini terletak pada faktor masyarakat\r\nserta faktor budaya.\r\n\r\nIntan Elisaputri\r\nDimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang\r\nditerapkan tidak akan berjalan dengan baik jika sumber daya manusia atau\r\nmasyarakatnya sendiri tidak menyadari akan pentingnya mematuhi aturan lalu\r\nlintas yang dijelaskan di dalam Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang\r\nLalu Lintas dan Angkutan Jalan demi ketertiban dan keamanan serta keselamatan\r\nmasyrataka dalam melakukan aktifitas sehari-hari, serta faktor budaya dimana\r\nseluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan gadget tidak\r\nmengenal tempat dan waktu.\r\n.\r\nSaran dari hasil penelitian ini adalah : Pengemudi transportasi online agar lebih\r\nmemperhatikan dan sadar agar aturan hukum yang bertujuan untuk keamanan dan\r\nkeselamatan diri sendiri, sehingga pada saat menerima dan mencari pesanan dapat\r\nberhenti terlebih dahulu. serta Perusahaan transportasi online sebaiknya\r\nmelakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dalam meningkatkan sosialisasi\r\nserta edukasi tentang Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu\r\nLintas dan Angkutan Jalan kepada pengemudi transportasi online agar pengemudi\r\ntransportasi online serta calon mitra kerja transportasi online dapat bekerja dengan\r\nbaik tanpa melanggar aturan hukum.\r\n.\r\nKata Kunci : Sanksi Pidana, Penggunaan Gadget, Transportasi online."^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1512011293"^^ . "INTAN ELISAPUTRI"^^ . "1512011293 INTAN ELISAPUTRI"^^ . . . . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN\r\nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI\r\n\r\nTRANSPORTASI ONLINE (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #58426 \n\nPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN \nGADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI \n \nTRANSPORTASI ONLINE\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .